PINUSI.COM - Penculikan seorang ibu rumah tangga di Antapani, Bandung, pada Minggu (8/12/2024), akhirnya terungkap. Donny Agusta, pengusaha sekaligus karyawan swasta, ditetapkan sebagai dalang utama kasus ini. Peristiwa mencengangkan ini bermotif asmara yang berujung pada aksi kriminal.
Empat pelaku yang terlibat dalam penculikan ini, yaitu Donny Agusta, Aris Supriatna, Tatang, dan Hariyanto alias Ato, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024). Polisi berhasil menangkap para pelaku sehari sebelumnya di kediaman masing-masing.
Korban, Santi, diculik dari kediamannya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, pada pukul 12.30 WIB. Selama delapan jam, Santi dibawa berputar-putar sebelum akhirnya diturunkan di kawasan Pasir Impun dan diantar pulang oleh tukang ojek.
Motif utama penculikan ini adalah sakit hati Donny setelah cintanya ditolak oleh korban, yang ia klaim telah menikah siri dengannya sejak 2014. Namun, pernikahan tersebut hanya sebatas lisan tanpa bukti dokumen resmi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa Donny cemburu karena korban meminta hubungan mereka dihentikan.
Untuk melancarkan aksinya, Donny mengajak tiga pelaku lainnya dengan iming-iming uang. Ironisnya, mereka hanya diberi Rp100 ribu per orang. Berikut peran masing-masing pelaku:
Donny Agusta: Mengatur rencana penculikan dan mengajak pelaku lain.
Aris Supriatna: Merental kendaraan dan menarik korban masuk ke mobil.
Tatang: Berperan sebagai penumpang yang duduk di depan samping sopir.
Hariyanto alias Ato: Sopir kendaraan yang juga mencari ojek untuk mengantar korban pulang.
Kronologi Penyelamatan Korban
Korban akhirnya ditemukan di wilayah Bukit Pajajaran, Pasir Impun. Seorang tukang ojek bernama Gian mengisahkan bagaimana ia diminta seorang pria untuk mengantar korban yang terlihat menangis. Gian kemudian membawa korban pulang ke rumahnya dengan kondisi masih terisak.
Sepanjang perjalanan, Santi mengaku kepada Gian bahwa ia diculik. Setelah tiba di rumah, korban segera mendapatkan perhatian keluarga dan petugas kepolisian.
Keempat pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan, yang masing-masing membawa ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.