PINUSI.COM - Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat kembali terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024) pagi. Insiden tersebut berlangsung di lampu merah sekitar pukul 07.00 WIB, menyebabkan seorang pengendara motor tewas di lokasi kejadian.
Menurut Komisaris Polisi Diella Kartika Artha, Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, insiden ini juga mengakibatkan tiga korban luka berat dan satu orang mengalami luka ringan. "Kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu mobil dan enam sepeda motor," ujar Diella.
Penyebab dan Pelanggaran Aturan Operasional
Baca Juga: Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...
Kecelakaan ini diduga dipicu oleh kelalaian dalam mematuhi aturan operasional truk berat di wilayah perkotaan. Berdasarkan informasi sementara, truk mengalami kegagalan fungsi rem, sehingga kehilangan kendali. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kronologi kejadian.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, truk berat dilarang melintas di jalan tol dalam kota maupun jalan utama non-tol pada waktu tertentu, seperti pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di wilayah padat kendaraan.
Kategori dan Pengecualian Truk yang Diatur
Baca Juga: Tersangka Jasa Pengamanan Situs Judi Online Terungkap, Ternyata Keponakan Taufik Kiemas
Pembatasan tersebut berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu atau truk besar yang membawa beban berat. Kendaraan pengangkut barang berbahaya juga tunduk pada pembatasan khusus demi memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Namun, beberapa truk memiliki pengecualian, seperti yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, atau barang dengan sifat darurat. Hal ini untuk memastikan distribusi logistik tetap berjalan tanpa gangguan.
Pentingnya Penegakan Aturan
Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Kecelakaan di Slipi Bertambah Jadi Dua Orang
Kecelakaan ini menyoroti pentingnya penegakan peraturan lalu lintas, terutama bagi kendaraan berat yang beroperasi di area perkotaan. Pelanggaran jam operasional kendaraan berat tidak hanya mengganggu arus lalu lintas tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
Pihak berwenang mengimbau para pengemudi truk untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan di jalan. Investigasi lebih lanjut terhadap insiden di Slipi ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting bagi semua pihak yang berkepentingan. (*)