Truk Langgar Aturan Operasional Sebabkan 2 Orang Tewas Di Slipi, Ini Aturannya

Oleh PangeranTuesday, 26th November 2024 | 17:18 WIB
Truk Langgar Aturan Operasional Sebabkan 2 Orang Tewas Di Slipi, Ini Aturannya
kecelakaan beruntun di Slipi menyebabkan 2 orang meninggal dunia (Foto: Dok Polantas)

PINUSI.COM - Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat kembali terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024) pagi. Insiden tersebut berlangsung di lampu merah sekitar pukul 07.00 WIB, menyebabkan seorang pengendara motor tewas di lokasi kejadian.

Menurut Komisaris Polisi Diella Kartika Artha, Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, insiden ini juga mengakibatkan tiga korban luka berat dan satu orang mengalami luka ringan. "Kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu mobil dan enam sepeda motor," ujar Diella.

Penyebab dan Pelanggaran Aturan Operasional

Baca Juga: Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...


Kecelakaan ini diduga dipicu oleh kelalaian dalam mematuhi aturan operasional truk berat di wilayah perkotaan. Berdasarkan informasi sementara, truk mengalami kegagalan fungsi rem, sehingga kehilangan kendali. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kronologi kejadian.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, truk berat dilarang melintas di jalan tol dalam kota maupun jalan utama non-tol pada waktu tertentu, seperti pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di wilayah padat kendaraan.

Kategori dan Pengecualian Truk yang Diatur

Baca Juga: Tersangka Jasa Pengamanan Situs Judi Online Terungkap, Ternyata Keponakan Taufik Kiemas


Pembatasan tersebut berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu atau truk besar yang membawa beban berat. Kendaraan pengangkut barang berbahaya juga tunduk pada pembatasan khusus demi memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Namun, beberapa truk memiliki pengecualian, seperti yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, atau barang dengan sifat darurat. Hal ini untuk memastikan distribusi logistik tetap berjalan tanpa gangguan.

Pentingnya Penegakan Aturan

Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Kecelakaan di Slipi Bertambah Jadi Dua Orang


Kecelakaan ini menyoroti pentingnya penegakan peraturan lalu lintas, terutama bagi kendaraan berat yang beroperasi di area perkotaan. Pelanggaran jam operasional kendaraan berat tidak hanya mengganggu arus lalu lintas tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

Pihak berwenang mengimbau para pengemudi truk untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan di jalan. Investigasi lebih lanjut terhadap insiden di Slipi ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting bagi semua pihak yang berkepentingan. (*) 

Terkini

Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
PinRec | Friday, 6th December 2024 | 16:12 WIB
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 16:08 WIB
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 14:38 WIB
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 13:52 WIB
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 13:25 WIB
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 11:47 WIB
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 10:40 WIB
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
PinFinance | Friday, 6th December 2024 | 10:26 WIB
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 10:07 WIB
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 09:12 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta