Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...

Oleh PangeranTuesday, 26th November 2024 | 14:30 WIB
Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...
Jakarta berpeluang selengarakan pilkada 2 putaran (Foto: Dok. KPU)

 
PINUSI.COM - Pilkada 2024 di Jakarta menjadi perhatian khusus karena menjadi satu-satunya provinsi yang berpotensi mengadakan pemilihan dua putaran. Hal ini berdasarkan aturan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2016 yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, serta peraturan terbaru melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang disahkan pada April 2024.

Pilkada serentak yang berlangsung di 545 daerah di Indonesia pada 2024 umumnya hanya melibatkan satu putaran dengan pemenang ditentukan berdasarkan suara terbanyak, seperti yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, berbeda dengan daerah lain, Jakarta memiliki ketentuan khusus.

Untuk Pilkada Jakarta 2024, apabila ada lebih dari dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertanding dan tidak ada calon yang meraih lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di putaran pertama akan maju ke putaran kedua untuk bersaing memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) UU DKJ, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka Pilkada Jakarta 2024 akan memasuki putaran kedua dengan dua pasangan calon teratas yang akan bertarung kembali untuk memenangkan suara terbanyak. Syarat ini menjadi bagian dari ketentuan khusus Pilkada Jakarta yang tidak ditemukan di provinsi lainnya.

Sebagai informasi, Pilkada serentak di 545 daerah akan berlangsung pada 27 November 2024, dengan pemilih diharapkan mengikuti proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pilkada Jakarta, yang dapat berlangsung dua putaran, memberikan gambaran bahwa pemilihan gubernur di ibu kota negara ini memiliki aturan yang lebih kompleks dibandingkan dengan daerah (*) 

Terkini

Tersangka Jasa Pengamanan Situs Judi Online Terungkap, Ternyata Keponakan Taufik Kiemas
Tersangka Jasa Pengamanan Situs Judi Online Terungkap, Ternyata Keponakan Taufik Kiemas
PinNews | in 7 hours
Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...
Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...
PinNews | in 5 hours
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Terpantau Aman, KPU Ajak Pemilih Gunakan Hak Pilih
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Terpantau Aman, KPU Ajak Pemilih Gunakan Hak Pilih
PinNews | in 5 hours
Presiden Prabowo Tetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024, Jika Masuk Wajib DihitungLembur!
Presiden Prabowo Tetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024, Jika Masuk Wajib DihitungLembur!
PinNews | in 4 hours
Siswa SMK di Semarang Ditembak Polisi: Dikenal Berprestasi dan Tidak Memiliki Catatan Kenakalan
Siswa SMK di Semarang Ditembak Polisi: Dikenal Berprestasi dan Tidak Memiliki Catatan Kenakalan
PinNews | in 3 hours
[OPINI] Cukai Rokok Naik, Apakah Ini Akan Mengurangi Konsumsi Rokok Elektrik Pada Remaja?
[OPINI] Cukai Rokok Naik, Apakah Ini Akan Mengurangi Konsumsi Rokok Elektrik Pada Remaja?
PinNews | in 3 hours
Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologinya
Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologinya
PinNews | in 2 hours
Alwin Jabarti Kiemas Resmi Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mafia Judol
Alwin Jabarti Kiemas Resmi Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mafia Judol
PinNews | in an hour
Buah Siram Coklat, Camilan Viral TikTok yang Segar dan Lumer di Mulut!
Buah Siram Coklat, Camilan Viral TikTok yang Segar dan Lumer di Mulut!
PinRec | 3 hours ago
Danau Laut Tawar: Keindahan Alam yang Memukau di Aceh Tengah
Danau Laut Tawar: Keindahan Alam yang Memukau di Aceh Tengah
PinRec | 14 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta