PINUSI.COM - Pilkada 2024 di Jakarta menjadi perhatian khusus karena menjadi satu-satunya provinsi yang berpotensi mengadakan pemilihan dua putaran. Hal ini berdasarkan aturan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2016 yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, serta peraturan terbaru melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang disahkan pada April 2024.
Pilkada serentak yang berlangsung di 545 daerah di Indonesia pada 2024 umumnya hanya melibatkan satu putaran dengan pemenang ditentukan berdasarkan suara terbanyak, seperti yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, berbeda dengan daerah lain, Jakarta memiliki ketentuan khusus.
Untuk Pilkada Jakarta 2024, apabila ada lebih dari dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertanding dan tidak ada calon yang meraih lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak di putaran pertama akan maju ke putaran kedua untuk bersaing memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) UU DKJ, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka Pilkada Jakarta 2024 akan memasuki putaran kedua dengan dua pasangan calon teratas yang akan bertarung kembali untuk memenangkan suara terbanyak. Syarat ini menjadi bagian dari ketentuan khusus Pilkada Jakarta yang tidak ditemukan di provinsi lainnya.
Sebagai informasi, Pilkada serentak di 545 daerah akan berlangsung pada 27 November 2024, dengan pemilih diharapkan mengikuti proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pilkada Jakarta, yang dapat berlangsung dua putaran, memberikan gambaran bahwa pemilihan gubernur di ibu kota negara ini memiliki aturan yang lebih kompleks dibandingkan dengan daerah (*)