PINUSI.COM - Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi (26/11/2024), telah merenggut dua nyawa. Seluruh korban meninggal merupakan pengendara sepeda motor.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, korban kedua yang sebelumnya mengalami luka berat akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni. "Yang luka berat dirawat di Rumah Sakit Pelni akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Identitas Korban
Korban pertama yang meninggal dunia adalah AL (31), seorang pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 6022 PYA. Berdasarkan KTP, AL berdomisili di Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. "Kaki korban AL terpisah dari badan," tambah Ojo.
Baca Juga: Distribusi Logistik Pilkada 2024 Terpantau Aman, KPU Ajak Pemilih Gunakan Hak Pilih
Korban kedua adalah AR (36), pengendara sepeda motor dengan nomor polisi B 5136 TCD. AR, yang merupakan warga Setu, Cipayung, Jakarta Timur, meninggal dunia di rumah sakit akibat luka parah di kepala dan kaki.
Penyebab Kecelakaan
Truk yang menjadi penyebab kecelakaan diketahui melanggar aturan jam operasional. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. "Ini pelanggaran jelas terhadap aturan pembatasan operasional kendaraan berat," ujarnya.
Baca Juga: Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...
Menurut aturan, angkutan berat seperti truk tidak diperbolehkan melintas di jalan arteri maupun tol dalam kota pada pukul 05.00–09.00 WIB. Sopir truk, berinisial AZ (44), telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sopir Truk Negatif Narkoba
Polisi juga memastikan bahwa sopir truk tersebut negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Hingga kini, investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh.