PINUSI.COM - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hamdi Hassyarbaini menegaskan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dimaafkan.
Menurut Hamdi, kasus yang melibatkan Firli mencakup penggunaan helikopter secara tidak wajar dan dugaan upaya pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. "Ini adalah pelanggaran etika yang sangat berat karena sebagai pimpinan KPK, Anda seharusnya menjaga integritas dan memimpin pemberantasan korupsi," tegas Hamdi saat uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11).
Hamdi juga menyoroti bahwa sejak 2019, indeks persepsi korupsi di Indonesia mengalami penurunan. Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi penurunan tersebut adalah pelanggaran etika yang dilakukan Firli Bahuri. Hal ini mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pemred Tempo Sebut Hargai Proses
Usulan Pertemuan Rutin Antara Dewas dan Pimpinan KPK
Untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan KPK, Hamdi mengusulkan agar ada pertemuan rutin antara Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. "Pertemuan ini sebaiknya dilakukan setidaknya sekali setiap bulan, mirip dengan pola kerja di institusi swasta antara direktur dan komisaris," ujar Hamdi.
Dalam pertemuan tersebut, Hamdi menyarankan agar setiap tindakan pimpinan KPK dapat dievaluasi. Dewas dapat memberikan masukan atau koreksi jika ditemukan penyimpangan dari visi dan misi KPK.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Nyatakan Kesiapannya Di Pilkada 2024
Hamdi juga menilai bahwa pola kerja antara Dewas dan Pimpinan KPK saat ini berjalan terpisah, seolah-olah masing-masing pihak ingin tampil sendiri. Ia berkomitmen untuk membenahi pola kerja ini agar KPK dapat bekerja lebih efektif dan sesuai dengan tujuan utamanya.
Hamdi, yang merupakan calon Dewas KPK nomor urut delapan, menjadi kandidat pertama yang diuji pada Kamis (21/11). Sebelumnya, pada Rabu (20/11), Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan terhadap tujuh dari sepuluh calon Dewas KPK lainnya.