Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang

Oleh PangeranThursday, 31st October 2024 | 12:00 WIB
Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gula (foto: instagram/tomlembong)

PINUSI.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin impor gula. Kasus ini berawal dari kebijakan izin impor gula pada 2015 yang baru diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung sejak Oktober 2023. Penetapan tersangka ini diambil setelah satu tahun proses penyelidikan mendalam oleh Kejagung demi mengumpulkan bukti konkret.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan proses panjang untuk menganalisis bukti-bukti yang ada. "Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023. Setiap perkara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, termasuk kasus ini yang membutuhkan analisis bukti yang mendalam," ungkap Harli.

Kasus ini bermula pada 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 menyatakan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, saat itu Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP, tanpa melalui prosedur koordinasi dengan Kementerian Perindustrian atau instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Eks Mendag Tom Lembong

Harli menegaskan, dalam kasus ini tidak ada unsur politisasi. Proses hukum berjalan murni untuk menegakkan hukum berdasarkan bukti yang cukup, yang harus diverifikasi oleh minimal dua alat bukti yang sah.

Selama penyelidikan, terungkap bahwa pada November-Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengadakan beberapa kali pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, seperti PT PDSU, PT AF, PT AP, dan lainnya di Gedung Equity Tower, SCBD. Pertemuan ini membahas rencana kerja sama dalam mengimpor dan mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), dengan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula nasional demi mengolah gula mentah impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton. Hal ini di luar ketentuan bahwa izin impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk BUMN, sedangkan impor oleh PT AP dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian terkait.

Baca Juga: Ketua BEM Fisip Unair Dibekukan Usai Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran, Rektor: Sudah Dicabut

Kedelapan perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengolah gula mentah menjadi GKP, awalnya memiliki izin produksi gula kristal rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Setelah pengolahan selesai, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, yang kemudian dijual oleh distributor dengan harga mencapai Rp 16.000 per kilogram—jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 13.000 per kilogram.

Dari transaksi ini, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan pengimpor gula. Modus ini membuat harga gula di pasaran mengalami kenaikan signifikan yang membebani konsumen, sementara keuntungan mengalir ke pihak-pihak yang terlibat dalam impor dan pengolahan gula tersebut.

Ke depan, Tom Lembong dan pihak terkait lainnya dijadwalkan untuk menghadiri sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan memeriksa berbagai bukti yang sudah dikumpulkan dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses persidangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan menegakkan aturan terkait tata kelola impor gula di Indonesia.

Terkini

Review Manga Record Of Ragnarok Chapter 95, Okita Soji Mengalahkan Susanoo
Review Manga Record Of Ragnarok Chapter 95, Okita Soji Mengalahkan Susanoo
PinTertainment | in 6 hours
Update Terbaru One Piece: Mengungkap Isi Rahasia SBS Volume 110, Luffy Ditolong Kizaru ?
Update Terbaru One Piece: Mengungkap Isi Rahasia SBS Volume 110, Luffy Ditolong Kizaru ?
PinTertainment | in 6 hours
Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang, Tiga Orang Tewas dan Dua Terluka dalam Insiden Mobil Kru TV One dengan Truk
Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang, Tiga Orang Tewas dan Dua Terluka dalam Insiden Mobil Kru TV One dengan Truk
PinNews | in 5 hours
Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang
Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang
PinNews | in 5 hours
Apple Intelligence Resmi Hadir di Seluruh Dunia
Apple Intelligence Resmi Hadir di Seluruh Dunia
PinTect | in 4 hours
Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pernikahannya Belum Sah ?
Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pernikahannya Belum Sah ?
PinTertainment | in 4 hours
31 Oktober Diperingati Sebagai Hari Hallowen, Begini Sejarahnya
31 Oktober Diperingati Sebagai Hari Hallowen, Begini Sejarahnya
PinNews | in 4 hours
Media Asing Beri Perhatian pada Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
Media Asing Beri Perhatian pada Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
PinNews | in 3 hours
Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
PinNews | in 3 hours
Dugaan Permintaan Uang Damai 50 Juta Terhadap Supriyani, Enam Polisi Kini Diperiksa Propam Polda Sultra
Dugaan Permintaan Uang Damai 50 Juta Terhadap Supriyani, Enam Polisi Kini Diperiksa Propam Polda Sultra
PinNews | 9 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved