Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Eks Mendag Tom Lembong

Oleh Lilis AnggraeniWednesday, 30th October 2024 | 12:47 WIB
Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Eks Mendag Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada 2015. (Foto: Instagram/tomlembong)

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan adanya praktik korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 silam. Kasus ini melibatkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS. 

Melalui konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus korupsi ini bermula terjadi pada 2015, saat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Ia diduga memberikan izin persetujuan kepada perusahaan swasta, PT AP melakukan impor gula kristal mentah.

Sementara itu, melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah kementerian di bawah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian pada 12 Mei 2015, salah satu pembahasannya adalah terkait Indonesia yang sedang mengalami surplus gula. Oleh karena itu, kegiatan impor gula saat itu tidak dibutuhkan.

Baca Juga: Peringatan Untuk Koruptor! Thomas Lembong, Eks Mendag Terancam Penjara Seumur Hidup atas Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

“Pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Kegiatan impor tersebut tidak melalui koordinasi atau rakor dengan instansi terkait rekomendasi dari kementerian guna mengetahui kebutuhan riil”, kata Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Disebutkan pada tahun 2016, Indonesia mengalami defisit gula kristal putih sebanyak 200.000 ton. Kekurangan ini terjadi dalam upaya menstabilkan harga gula dan memenuhi kebutuhan stok gula nasional, khususnya pada bulan November hingga Desember 2015.

Untuk menangani kekurangan tersebut, tersangka CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan setiap senior manajer bahan pokok di perusahaan tersebut, yang diwakili oleh seseorang berinisial P, untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. 

Baca Juga: Ini Pernyataan Tom Lembong Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meskipun kegiatan impor gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang menyebut bahwa impor gula kristal putih diperbolehkan. Namun, proses pengimporan melalui gula kristal mentah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

“Seharusnya untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga, yang harus diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, bukan melalui proses lain yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, ” lanjut Qohar. 

Lebih lanjut, kegiatan impor gula kristal putih secara langsung adalah wewenang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atas tindakan sewenang-wenangnya ini, negara dirugikan sebesar kurang lebih 400 miliar,

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga gula kristal putih secara langsung hanya dapat dilakukan oleh BUMN.  Akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku ini, negara dirugikan sebesar kurang lebih 400 miliar,” tambah Qohar. 

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (*) 

Terkini

Aisar Khale Lamar Fuji, Begini Kata Haji Faisal
Aisar Khale Lamar Fuji, Begini Kata Haji Faisal
PinTertainment | in 3 hours
Siapa Aisar Khaled ? YouTuber Malaysia yang Dikabarkan Dekat dengan Fuji
Siapa Aisar Khaled ? YouTuber Malaysia yang Dikabarkan Dekat dengan Fuji
PinTertainment | in 3 hours
Kapolrestabes Semarang Bertanggung Jawab atas Insiden Penembakan Siswa SMK
Kapolrestabes Semarang Bertanggung Jawab atas Insiden Penembakan Siswa SMK
PinNews | in 3 hours
User Iphone Baru ? Ini Fungsi iCloud yang Wajib Kalian Tau
User Iphone Baru ? Ini Fungsi iCloud yang Wajib Kalian Tau
PinTect | 3 hours ago
Sony Hadirkan Nostalgia PlayStation 1 ke PS5 untuk Rayakan 30 Tahun PlayStation
Sony Hadirkan Nostalgia PlayStation 1 ke PS5 untuk Rayakan 30 Tahun PlayStation
PinTect | 3 hours ago
Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Versi Polisi Dalam Rapat Dengan Komisi III DPR
Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Versi Polisi Dalam Rapat Dengan Komisi III DPR
PinNews | 3 hours ago
Anak Nikita Mirzani Diperiksa Selama 6 Jam Terkait Kasus Vadel Badjideh, Bisa Jawab 45 Pertanyaan
Anak Nikita Mirzani Diperiksa Selama 6 Jam Terkait Kasus Vadel Badjideh, Bisa Jawab 45 Pertanyaan
PinTertainment | 7 hours ago
Polda NTB Klarifikasi Status Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan
Polda NTB Klarifikasi Status Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan
PinNews | 7 hours ago
Polisi Selidiki Pembunuhan yang Dilakukan Anggota Polri terhadap Ibu Kandung di Bogor
Polisi Selidiki Pembunuhan yang Dilakukan Anggota Polri terhadap Ibu Kandung di Bogor
PinNews | 7 hours ago
Moana 2 Pecahkan Rekor Box Office dengan Pendapatan Fantastis di Thanksgiving
Moana 2 Pecahkan Rekor Box Office dengan Pendapatan Fantastis di Thanksgiving
PinTertainment | 9 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta