Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Oleh Khofifah Nur HidayahThursday, 31st October 2024 | 10:19 WIB
Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Kenaikan biaya pembuatan paspor (Screenshoot YouTube Ditjen Imigrasi)

PINUSI.COM - Paspor menjadi berkas penting yang wajib anda miliki ketika hendak bepergian ke luar negeri. Maka sebelum anda membuat paspor, perlu mengetahui kebijakan tentang paspor terutama biaya pembuatan paspor. Berikut rinciannya:

Biaya permohonan pembuatan paspor tidak mengalami perubahan selama 13 tahun. Namun, dua hari sebelum lengser, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan baru berkaitan biaya pembuatan paspor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan tersebut baru mulai berlaku pada 17 Desember 2024, 60 hari setelah diterbitkan. Perubahan biaya pembuatan paspor ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mengurus paspor. Salah satunya, terdapat pilihan masa berlaku paspor yakni masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 2024 Terbang dari Bandara Changi Singapura Tak Perlu Tunjukkan Tiket, Paspor, dan Boarding Pass

Biaya terbaru pembuatan paspor 2024

Biaya terbaru pembuatan paspor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, sebagai berikut:

  • Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000

Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik

Baca Juga: 3 Jenis Paspor Indonesia, Kamu Punya yang Mana?

Paspor biasa dan paspor elektronik memiliki ciri fisik yang sama yakni dalam bentuk buku. Namun, terdapat perbedaan diantara keduanya, diantaranya

Pertama, pada paspor elektronik terdapat chip yang memuat data diri lebih lengkap seperti biometric wajah, sidik jari, dan sampel paspor memiliki logo tanda paspor elektronik sedangkan untuk paspor biasa tidak memiliki hal tersebut.

Kedua, keberadaan chip pada paspor elektronik memungkinkan pengguna dapat melewati autogate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut sehingga pemeriksaan keimigrasian lebih cepat daripada pemilik paspor biasa.

Baca Juga: Ara Dikabarkan Mau Mencomot Anak Buah Sri Mulyani-Kejagung Jadi Pejabat Kementrian PKP

Yang terakhir, mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya dengan melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang.

Tidak heran keunggulan tersebut biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal dibandingkan paspor biasa. Jadi tunggu apalagi, segera buat paspor anda sebelum biaya pembuatannya naik Desember 2024 nanti. (*) 

Sumber: kanimbengkulu, cnbc indonesia

Terkini

Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang, Tiga Orang Tewas dan Dua Terluka dalam Insiden Mobil Kru TV One dengan Truk
Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang, Tiga Orang Tewas dan Dua Terluka dalam Insiden Mobil Kru TV One dengan Truk
PinNews | in 7 hours
Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang
Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang
PinNews | in 7 hours
Apple Intelligence Resmi Hadir di Seluruh Dunia
Apple Intelligence Resmi Hadir di Seluruh Dunia
PinTect | in 6 hours
Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pernikahannya Belum Sah ?
Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pernikahannya Belum Sah ?
PinTertainment | in 6 hours
31 Oktober Diperingati Sebagai Hari Hallowen, Begini Sejarahnya
31 Oktober Diperingati Sebagai Hari Hallowen, Begini Sejarahnya
PinNews | in 5 hours
Media Asing Beri Perhatian pada Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
Media Asing Beri Perhatian pada Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
PinNews | in 5 hours
Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
PinNews | in 5 hours
Dugaan Permintaan Uang Damai 50 Juta Terhadap Supriyani, Enam Polisi Kini Diperiksa Propam Polda Sultra
Dugaan Permintaan Uang Damai 50 Juta Terhadap Supriyani, Enam Polisi Kini Diperiksa Propam Polda Sultra
PinNews | 7 hours ago
Ara Dikabarkan Mau Mencomot Anak Buah Sri Mulyani-Kejagung Jadi Pejabat Kementrian PKP
Ara Dikabarkan Mau Mencomot Anak Buah Sri Mulyani-Kejagung Jadi Pejabat Kementrian PKP
PinNews | 7 hours ago
Ketua BEM Fisip Unair Dibekukan Usai Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran, Rektor: Sudah Dicabut
Ketua BEM Fisip Unair Dibekukan Usai Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran, Rektor: Sudah Dicabut
PinNews | 8 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved