Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Oleh Khofifah Nur HidayahThursday, 31st October 2024 | 10:19 WIB
Naik per Desember 2024, Ini Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Kenaikan biaya pembuatan paspor (Screenshoot YouTube Ditjen Imigrasi)

PINUSI.COM - Paspor menjadi berkas penting yang wajib anda miliki ketika hendak bepergian ke luar negeri. Maka sebelum anda membuat paspor, perlu mengetahui kebijakan tentang paspor terutama biaya pembuatan paspor. Berikut rinciannya:

Biaya permohonan pembuatan paspor tidak mengalami perubahan selama 13 tahun. Namun, dua hari sebelum lengser, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan baru berkaitan biaya pembuatan paspor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan tersebut baru mulai berlaku pada 17 Desember 2024, 60 hari setelah diterbitkan. Perubahan biaya pembuatan paspor ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mengurus paspor. Salah satunya, terdapat pilihan masa berlaku paspor yakni masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 2024 Terbang dari Bandara Changi Singapura Tak Perlu Tunjukkan Tiket, Paspor, dan Boarding Pass

Biaya terbaru pembuatan paspor 2024

Biaya terbaru pembuatan paspor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, sebagai berikut:

  • Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000

Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik

Baca Juga: 3 Jenis Paspor Indonesia, Kamu Punya yang Mana?

Paspor biasa dan paspor elektronik memiliki ciri fisik yang sama yakni dalam bentuk buku. Namun, terdapat perbedaan diantara keduanya, diantaranya

Pertama, pada paspor elektronik terdapat chip yang memuat data diri lebih lengkap seperti biometric wajah, sidik jari, dan sampel paspor memiliki logo tanda paspor elektronik sedangkan untuk paspor biasa tidak memiliki hal tersebut.

Kedua, keberadaan chip pada paspor elektronik memungkinkan pengguna dapat melewati autogate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut sehingga pemeriksaan keimigrasian lebih cepat daripada pemilik paspor biasa.

Baca Juga: Ara Dikabarkan Mau Mencomot Anak Buah Sri Mulyani-Kejagung Jadi Pejabat Kementrian PKP

Yang terakhir, mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya dengan melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang.

Tidak heran keunggulan tersebut biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal dibandingkan paspor biasa. Jadi tunggu apalagi, segera buat paspor anda sebelum biaya pembuatannya naik Desember 2024 nanti. (*) 

Sumber: kanimbengkulu, cnbc indonesia

Terkini

Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | in 4 hours
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | in 3 hours
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | in 3 hours
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta