PINUSI.COM - Aktris Sandra Dewi mendapat pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatannya dalam penarikan seluruh dana di rekening pribadinya melalui asisten, Ratih Purnama Sari. Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024), jaksa bertanya kepada Sandra mengenai perintah tersebut yang diduga diberikan ketika Harvey ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah Saudara pernah memerintahkan ibu Ratih untuk menarik seluruh uang yang ada di rekeningnya ketika Pak Harvey menjadi tersangka?" tanya jaksa.
Baca Juga: Sandra Dewi Terlibat dalam Kasus Timah, Disebut Transfer Rp 10 Miliar
Sandra menjawab bahwa dirinya mungkin pernah meminta asistennya untuk menarik sejumlah uang, namun ia menegaskan hal itu dilakukan untuk membayar uang sekolah anak mereka yang akan masuk SD.
Penarikan Dana untuk Kebutuhan Sehari-Hari
Meskipun jaksa mendesak lebih jauh, Sandra Dewi menjelaskan bahwa penarikan uang dari rekening tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, seluruh rekening pribadinya dan suaminya telah dibekukan sejak Harvey ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Uji Coba Makan Siang Gratis di SMAN 70
"Kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Sandra Dewi.
Namun, ketika diminta untuk menyebutkan jumlah uang yang ditarik, Sandra mengaku lupa.
Asisten Pribadi Sandra Dewi Dimintai Keterangan
Dalam persidangan, jaksa juga mencecar Ratih, asisten pribadi Sandra Dewi, mengenai asal muasal dana yang mengalir ke rekeningnya. Ratih menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari Harvey dan Sandra.
Jaksa kemudian mengungkapkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratih yang menunjukkan bahwa dalam periode 2021 hingga 2023, dana sebesar Rp 894 juta telah masuk ke rekening Ratih atas perintah Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Korupsi Besar-besaran di Tata Niaga Timah
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi besar-besaran dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Selain Harvey Moeis, kasus ini juga menyeret sejumlah nama penting seperti eks Direktur PT Timah TBk, Mochtar Riza Pahlevi, dan pengusaha crazy rich Helena Lim.
Dalam skema tersebut, Harvey diduga bekerja sama dengan Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Smelter-smelter yang terlibat, seperti PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa, menyisihkan sebagian keuntungan kepada Harvey seolah-olah sebagai dana CSR.
Atas perbuatannya, Harvey dan Helena disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 420 miliar dari aksi korupsi ini. Harvey didakwa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).