PINUSI.COM - Aktris terkenal Sandra Dewi disebutkan mentransfer uang sebesar Rp 10 miliar kepada Anggraeni, istri dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Hal ini terungkap dalam persidangan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). PT RBT, perusahaan smelter timah swasta, diwakili oleh suami Sandra, Harvey Moeis, yang juga terseret dalam kasus ini.
Anggraeni, saat dihadirkan sebagai saksi, mengonfirmasi bahwa uang tersebut masuk ke rekeningnya pada Desember 2019, sebagai pinjaman yang dilakukan oleh suaminya kepada Harvey Moeis untuk modal usaha. Namun, yang menarik adalah transfer tersebut dilakukan atas nama Sandra Dewi, bukan Harvey.
Pengakuan di Pengadilan
Jaksa dalam persidangan mempertanyakan mengapa uang itu ditransfer oleh Sandra Dewi, bukan oleh Harvey Moeis. Namun, Anggraeni mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik hal tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa ada notifikasi dari bank yang menunjukkan nama Sandra Dewi sebagai pengirim dana sebesar Rp 10 miliar.
Anggraeni menjelaskan, uang tersebut sempat ditransfer kembali dua kali dan diambil tunai satu kali. Ia mengetahuinya setelah diperlihatkan rekening koran oleh penyidik Kejaksaan Agung saat pemeriksaan berlangsung. Uang yang diterima tersebut, menurut Anggraeni, langsung ia serahkan kepada suaminya.
Hubungan dengan Harvey Moeis
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti hubungan finansial antara Anggraeni dan Harvey Moeis. Anggraeni mengungkapkan bahwa ia beberapa kali menerima uang tunai dari Harvey untuk ditukar dengan uang baru. Proses penukaran uang ini dilakukan melalui transfer bank.
Ketika jaksa menunjukkan catatan transaksi yang berlangsung pada Desember 2019, Anggraeni mengakui bahwa transaksi tersebut memang terjadi beberapa kali. “Iya, mungkin ya Pak,” jawab Anggraeni ketika ditanya apakah pengiriman uang dari Harvey untuk keperluan penukaran uang baru.
Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain Harvey Moeis, kasus ini juga melibatkan beberapa tokoh lain, termasuk pengusaha terkenal Helena Lim dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey Moeis, yang terlibat sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
Harvey Moeis bersama Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini tengah berlangsung, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait peran Harvey dan Sandra Dewi dalam perkara ini. (*)