PINUSI.COM - Ramainya polemik mengenai ekspor pasir laut di tengah-tengah masyarakat, membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara.
Sebagai Menteri, ia memastikan bahwa sampai saat ini belum ada kegiatan ekspor yang dilakukan, karena persyaratan untuk pemanfaatan hasil sedimentasi pun sangat ketat.
"Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratannya dan persyaratan sangat ketat disitu," ungkap Trenggono.
Baca Juga: KKP Buktikan Bisa Produksi Protein Sendiri Melalui "Pabrik HPI"
Persyaratan ketat yang dimaksud oleh Menteri KKP yang ke-8 ini adalah diantaranya soal perizinan untuk kapal yang akan digunakan beserta teknologinya hingga para pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil karena hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak akan merusak lingkungan.
"Misalnya ada perusahaan yang berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi, maka dia harus menunjukkan kebutuhan untuk reklamasinya ada dimana, dan itu akan kita cek, bener enggak reklamasinya. Lalu apakah wilayah yang direklamasi itu berkaitan dengan ekologi atau tidak. Kalau berkaitan, maka kita tidak akan setujui. Kemudian, dia harus punya izin dasar reklamasi juga, PKKRL," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Disisi lain untuk kapalnya sendiri, Trenggono mengatakan bahwa tidak semua kapal bisa dipakai untuk membersihkan hasil sedimentasi. Kemudian waktu pembersihannya juga menjadi pertimbangan pihak KKP dalam memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi.
Baca Juga: KKP RI Kebut Pembangunan Pabrik HPI Berikutnya
Selain proses pembersihan yang akan diawasi untuk memastikan material sedimentasi yang diambil bukan berisi kandungan mineral yang menjadi ranah Kementerian ESDM, pengawasan ini juga melibatkan tim kajian yang terdiri dari tim KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.
"Terus kapalnya apa? Kapalnya harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? untuk memastikan cara pengambilannya enggak ngawur. Itu menjadi penting juga untuk keberlanjutan dan supaya ekosistem di luar tidak rusak," tegasnya.
Pengelolaan hasil sedimentasi sendiri telah diatur di dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ada tertulis tentang tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut, sehingga kemudian bisa dipergunakan untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Baca Juga: Jajaki Potensi Ekspor Ke Rusia, KKP RI Ajak UMKM Untuk Ikut Berpartisipasi
Dan mengenai ekspor, Trenggono memastikan bahwa ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Selain untuk reklamasi, hasil sedimentasi bisa dipakai guna mendukung proyek pembangunan jalan tol, hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
"Kalau kita bicara lingkungan, dia (sedimentasi) sebenarnya menutupi terumbu karang, nutupi alur kapal dan lain sebagainya, kan itu jelas mengganggu. Itu salah satunya yang kita ingin selesaikan. Dan sebenarnya kuncinya adalah untuk reklamasi dalam negeri, supaya reklamasi dalam negeri ini materialnya tidak ngambil dari pulau-pulau," pungkasnya.