PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana sebagai syarat pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024.
"Benar, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Jakarta Selatan. Ini adalah bagian dari persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," ujar Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat.
Djuyamto menjelaskan bahwa permohonan surat keterangan tersebut diajukan atas nama Kaesang Pangarep dan diterbitkan pada 20 Agustus. Selain surat keterangan belum pernah menjadi terdakwa, Kaesang juga mengajukan permohonan surat keterangan lainnya sebagai bagian dari persyaratan administratif.
Baca Juga: Demo Di Depan DPR Memanas, Sejumlah Orang Diamankan Petugas
"Surat yang dimohonkan mencakup keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan maupun atas nama badan hukum," jelas Djuyamto.
Dia juga menambahkan bahwa semua surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Kami memprosesnya sesuai dengan SOP, dan biasanya surat selesai diproses pada hari yang sama," tambahnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan tetap dijadikan acuan hingga penetapan pasangan calon.
Baca Juga: DPR Tidak Jadi Sahkan RUU Pilkada, Pilkada 2024 Merujuk Ke Keputusan MK
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan disahkan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 27 Agustus 2024 mendatang, yang berlaku adalah keputusan "judicial review" dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.