PINUSI.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang direncanakan untuk hari ini dibatalkan. Dasco menegaskan bahwa pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan pada 22 Agustus, maka pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti akan menggunakan keputusan JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Itu sudah final," jelas Dasco kepada Kompas.com pada Kamis (22/8/2024).
Dasco juga mengungkapkan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis. Menurutnya, tidak mungkin RUU Pilkada dapat disahkan pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
Baca Juga: Habiburokhman dan Pimpinan DPR RI Temui Demonstran di Depan Gedung DPR
"Rapat paripurna hanya diadakan pada hari Selasa dan Kamis. Selasa adalah hari pendaftaran, jadi tidak mungkin kita adakan paripurna pada hari tersebut. Itu akan menimbulkan kekacauan," tambah Dasco.
Dia juga mengklarifikasi bahwa tidak akan ada rapat paripurna malam ini, menyanggah berbagai spekulasi yang beredar. "Tidak ada. Saya jamin, tidak ada," tegas Dasco.