PINUSI.COM - Kericuhan terjadi saat aksi Peringatan Darurat Indonesia yang digelar di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). Sejumlah peserta demo diamankan oleh aparat kepolisian setelah massa berhasil menjebol pagar Gedung DPR dan merangsek masuk ke area parlemen.
Bentrok antara aparat dan demonstran tak terhindarkan ketika situasi di lapangan semakin memanas. Aparat kepolisian, lengkap dengan tameng dan pentungan, membentuk barikade untuk mencoba memukul mundur massa yang mulai tak terkendali. setidaknya 10 orang ditangkap dan langsung dibawa ke posko pengamanan.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri terus berupaya menahan laju massa yang menolak rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR. Ketegangan semakin meningkat ketika demonstran melempari aparat dengan botol saat mereka mencoba keluar dari barikade di dalam Kompleks DPR menuju ke luar pagar.
Aksi ini merupakan reaksi keras dari publik setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke sidang paripurna yang digelar hari ini. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi tersebut, dengan PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.
Demonstran tidak hanya merusak pagar belakang Gedung DPR, tetapi juga membakar ban, botol, dan spanduk sebagai bentuk protes. Mereka menuntut untuk bertemu langsung dengan perwakilan DPR untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap revisi UU Pilkada.
Situasi ini semakin panas setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada, namun DPR dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut dalam revisi UU Pilkada yang disusun dalam waktu kurang dari tujuh jam. (*)