PINUSI.COM - Meski saat ini Covid-19 sudah terkontrol dengan baik, masyarakat harus melakukan perilaku hidup sehat dan bersih. Selain itu masyarakat tetap wajib melakukan vaksinasi booster ke dua untuk meningkatkan imunitas.
Kementerian Kesehatan RI sudah mengizinkan vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Nah, kabarnya COVID-19 booster kedua bisa langsung dilakukan tanpa menunggu tiket peduli Lindungi.
BACA LAINNYA: ADI2000 Sepatu Kolaborasi Adidas dengan Anime “Yu-Gi-Oh!”
Artinya, mulai 24 Januari 2023 masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19 Booster pertama lebih dari enam bulan, bisa melanjutkan vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksin COVID-19 yang disetujui Badan Pengawasan obat dan makanan (BPOM RI) tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.02/c/380/2023 tentang Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok masyarakat umum tertanggal 20 Januari 2023.
Surat yang ditanda tangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengadilan Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menerangkan, izin pemberian vaksin booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 adanya varian baru di Tanah Air. Menurut rekomendasi Komite Ahli Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI tentang pemberian vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum. (*)