PINUSI.COM - Masyarakat Indonesia yang menjadi korban investasi ilegal alias investasi bodong di luar negeri, mengalami kerugian yang cukup tinggi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total kerugian akibat investasi bodong mencapai lebih dari Rp139 triliun.
Ketua Sekretariat Satgas Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya setiap hari selalu menerima laporan dari korban yang terjerat investasi bodong.
Laporan-laporan ini sudah ditindaklanjuti Satgas PASTI, di mana OJK dan 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian, segera melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelakunya.
"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap."
"Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK."
"Hasilnya, hingga awal 2024 ada 1.218 entitas investasi bodong yang diblokir."
"Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp139,674 triliun," kata Hudiyanto di Kelapa Gading, Selasa (26/3/2024).
Hudiyanto menjelaskan, banyak masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan minim soal pengelolaan keuangan.
Minimnya pengetahuan ini sering kali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.
Para pelaku investasi bodong ini, ungkap Hudiyanto, juga memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga kerap kali petugas harus bekerja ekstra mengungkap mereka.
"Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang anda transfer itu sudah enggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening."
"Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya," beber Hudiyanto. (*)