PINUSI.COM – Wakil Ketua (Dewan Perwakilan Rakyat), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 akan berfokus pada barang mewah, baik komoditas dalam negeri maupun impor. Pernyataan tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/24).
Kebijakan ini merupakan hasil dari pertemuan khusus dengan Komisi XI DPR bersama bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Disebutkan bahwa telah disepakati bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Ramai Petisi Copot Gus Miftah dari Jabatan Kenegaraan, 11.201 Orang Telah Tandatangani
Lebih Lanjut, Sufmi Dasco menjelaskan jenis barang mewah yang menjadi sasaran utama dalam kebijakan ini meliputi komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, serta kendaraan mewah.
Masyarakat Kecil Tetap Dikenai PPN 11%
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menekankan, bahwa penerapan PPN 12% tidak akan mencakup komoditas yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ia memastikan masyarakat kecil tetap dikenai PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.
"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," jelas Misbakhun dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/24).
Selain itu, Misbakhun juga menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah untuk masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%.
Ia meminta masyarakat tetap tenang, karena penerapan PPN 12% hanya akan berdampak pada golongan komoditas barang mewah, bukan komoditas kebutuhan sehari-hari.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden," jelasnya.