search:
|
PinNews

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK, Anies Baswedan: Ini Menggambarkan Situasinya Memang Amat Serius!

Yohanes A.K. Corebima/ Rabu, 17 Apr 2024 12:00 WIB
Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK, Anies Baswedan: Ini Menggambarkan Situasinya Memang Amat Serius!

Anies Baswedan mendukung langkah Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam perkara PHPU di MK. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo


PINUSI.COM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mendukung langkah Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Anies Baswedan, langkah Megawati yang mau turun gunung dalam urusan sengketa pemilu kali ini, adalah tanda kondisi demokrasi di negara sedang tidak baik.

Itu artinya, kata Anies, berbagai dugaan kecurangan pemilu yang diperkarakan di MK  benar adanya. 

"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius."

"Beliau (Megawati) merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyor, karena semua sudah tahu hasil,"kata Anies Baswedan, Rabu (17/4/2024).

Anies Baswedan meminta MK tak mengabaikan permohonan Megawati menjadi sahabat pengadilan.

Pandangan Presiden ke-5 RI itu, kata Anies, penting bagi MK untuk memutus perkara sengketa Pemilu 2024. 

"Ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian," ucapnya. 

Berbeda dari sikap Anies Baswedan, kubu tergugat, dalam hal ini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menilai pengajuan diri Megawati menjadi sahabat pengadilan bukan sebuah langkah tepat.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Harus dicermati dulu."

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” tutur  Otto Hasibuan., kata anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran. 

Menurut pengacara kondang itu, pihak yang paling pas mengajukan diri menjadi amicus curiae adalah kalangan akademisi yang tidak terafiliasi kepentingan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, atau dengan kata lain mereka yang mengajukan diri untuk membantu pengadilan dalam sebuah perkara adalah pihak netral. 

“Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” cetust Otto. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook