search:
|
PinNews

Lima Hingga Tujuh Ruas Tol Bakal Alami Kenaikan Tarif Dalam Waktu Dekat, Salah Satunya Bali Mandara

Fariz Agung Prasetya/ Jumat, 29 Mar 2024 16:00 WIB
Lima Hingga Tujuh Ruas Tol Bakal Alami Kenaikan Tarif Dalam Waktu Dekat, Salah Satunya Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara bakal segera dinaikkan. Foto: bpjt Kemenpupr


PINUSI.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan, setidaknya lima hingga tujuh jalan tol di Indonesia akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat.

Menurut Lisye Octaviana, Head of Corporate Communication & Community Development Group Jasa Marga, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun.

"Kalau untuk rencana penyesuaian tarif di tahun ini sebenarnya ada sekitar lima sampai tujuh (ruas tol)."

"Informasinya kita sampaikan lebih lanjut," kata Lisye kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Sayangnya, Lisye hanya menyebut Tol Bali Mandara, tanpa memberi tahu lebih lanjut tentang jalur tol mana yang tarif akan naik.

"Yang bisa saya sampaikan itu di Bali, tol salah satunya Bali Mandara karena memang sudah waktunya," beber Lisye.

Sebelum ini, beberapa jalan raya mengalami penyesuaian tarif.

Hal ini diberlakukan pada 13 Januari 2024 untuk Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, 9 Maret 2024 untuk Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), dan 21 Februari 2024 untuk Tol Serpong-Cinere.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur tarif tol.

Regulasi ini memungkinkan tarif tol dievaluasi dan disesuaikan setiap dua tahun sekali, untuk memperhitungkan inflasi.

Salah satu undang-undang tambahan adalah UU 38/2004 tentang Jalan.

Undang-undang ini menjelaskan alasan penyesuian tarif tol dua tahun sekali, termasuk kemampuan pengguna jasa untuk membayar, keuntungan dari biaya operasi kendaraan, kelayakan investasi, dan dampak inflasi.

Tarif Tol Bali-Mandara yang mulai berlaku pada 26 Februari 2022:

1. Golongan I Rp13.000;

2. Golongan II Rp19.500;

3. Golongan III Rp19.500;

4. Golongan IV Rp25.500;

Golongan V Rp25.500; dan

Golongan VI (kendaraan roda dua) Rp5.000. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook