Gangguan PDN, Komisi I DPR: Momen Pemerintah Bikin Turunan UU PDP
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto: ANTARA
Menurutnya, UU PDP sudah mewajibkan agar pihak yang menjadi pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun, peraturan turunan dari undang-undang tersebut belum dikeluarkan pemerintah.
"Karena tentu undang-undang harus ada turunan peraturan pelaksana, itu belum ada," ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6).
Meutya menilai gangguan pada sistem PDN itu menjadi refleksi bahwa sistem keamanan siber kita masih lemah dan perlu ditingkatkan. Selain penguatan sistem, keamanan siber juga harus dipahami dan disadari para pemangku kebijakan.
"Jadi, kalau kita tidak punya pemahaman betapa bahayanya sebuah serangan dan ini kemungkinan adalah serangan ya, itu membuat kita tidak menjaga dengan baik," tegasnya.
Untuk itu, Meutya mengimbau, semua lembaga perlu meningkatkan keamanan sibernya, terutama bagi lembaga-lembaga yang menghimpun data. Itu menjadi penting, karena masyarakat tidak ingin layanan terganggu jika ada suatu serangan siber yang menyebabkan gangguan sistem.
"Ketika ada serangan sistem down itu satu, layanan akan terganggu. yang kedua juga potensi kebocoran data," paparnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (22/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menjelaskan pemerintah masih terus memperbaiki dan mendalami permasalahan terkait gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hadi mengutarakan bahwa sebuah peralatan pasti memiliki kelemahan. Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan antisipasi agar gangguan tidak terjadi kembali dan data pemerintah maupun masyarakat pun terlindungi.
Baca Lainnya :
Editor: Jekson Simanjuntak