search:
|
PinNews

Platform X Komit Taati Aturan Konten Pornografi di Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 20:30 WIB
Platform X Komit Taati Aturan Konten Pornografi di Indonesia

Media sosial X berkomitmen mengikuti aturan penayangan konten di Indonesia. Foto: Fahriadi Nur/Pinusi.com


PINUSI.COM, JAKARTA - Kementerian Kominfo memastikan media sosial X patuh. Mereka berkomitmen menaati aturan konten pornografi di Indonesia.

"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Afriyadi, Jumat (28/6).

Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya akhir Mei, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah. Asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Ketentuan X ini dinilai tak sejalan dengan peraturan di Indonesia. Yang melarang peredaran konten pornografi.

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik. Dan akhirnya mendapat kepastian bahwa mereka bakal mengikuti ketentuan pengendalian konten di Indonesia.

Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia bakal menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif. Yang dinilai meresahkan masyarakat.

Berdasarkan mekanisme tersebut, pengelola platform X akan menghapus konten bermuatan negatif seperti pornografi setelah menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Secara policy (kebijakan), tidak boleh satu platform sosial media atau platform penyelenggaraan sistem elektronik apapun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya misalnya di sini, contohnya pornografi dan judi online," kata Teguh.

Dalam upaya menanggulangi penyebaran konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan patroli di ruang siber menggunakan kecerdasan artifisial maupun sistem manual untuk menjaga keamanan ruang digital.

Dari Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Kominfo sudah menangani 1.401.927 konten negatif di platform X.

Pada Juni ini, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif baru.

Pengelola platform menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya. Pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook