search:
|
PinNews

Dokumen Permohonan Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs Berpotensi Tak Dibahas Hakim MK, Ini Alasannya

wisnuhasanuddin/ Sabtu, 20 Apr 2024 09:30 WIB
Dokumen Permohonan Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs Berpotensi Tak Dibahas Hakim MK, Ini Alasannya

Dokumen permohonan menjadi amicus curiae yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, berpotensi tidak dibahas oleh hakim Mahkamah Konsitusi. Foto: YouTube/nizarchannel


PINUSI.COM - Dokumen permohonan menjadi amicus curiae yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, berpotensi tidak dibahas oleh hakim Mahkamah Konsitusi.

Sebab, kata juru bicara MK Fajar Laksono, hakim hanya akan membahas amicus curiae yang dikirim maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, sedangkan Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin baru mengirim pada 17 April 2024.

Fajar mengatakan, permohonan amicus curiae yang dikirim setelah 16 April 2024 tetap diterima oleh MK.

Tetapi, tidak akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam menentukan putusan atas sengketa Pilpres 2024

"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar, di laman MK, Kamis (18/4/2024).

Fajar mengatakan, amicus curiae yang diterima MK sebelum 16 April 2024 belum tentu jadi pertimbangan para hakim dalam menentukan putusan. Sehingga, mekanismenya tergantung hakim.

"Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan."

"Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," beber Fajar. 

Rizieq Shihab dan beberapa tokoh seperti Din Syamsyddin, Yusuf Martak, Munarman, dan Ahmad Shabri Lubis, mengirim amicus curiae kepada MK pada Rabu (17/4/2024).

Mereka prihatin terhadap masa depan Indonesia, terutama dalam penegakan keadilan. 

Mereka mengatakan, MK harus menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan yang berorientasikan keadilan di masyarakat. 

Mahkamah Konsitutsi juga harus mampu mencegah praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. (*)



Editor: Admin Pinusi
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook