search:
|
PinNews

5 dari 8 Hakim MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Yohanes A.K. Corebima/ Senin, 22 Apr 2024 15:00 WIB
5 dari 8 Hakim MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditolak Mahkamah Konstitusi secara keseluruhnya. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo


PINUSI.COM - Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Dalam sidang putusan MK yang digelar Senin (22/4/2024), 5 dari 8 hakim MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud atas kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sementara, 3 hakim lainnya berbeda pendapat alias dissenting opinion. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam persidangan.

Ketiga hakim yang dissenting opinion itu adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Kendati ada perbedaan pendapat, MK menolak gugatan kedua kubu. 

MK punya sejumlah alasan menolak gugatan kedua rival Prabowo-Gibran itu, salah satunya adalah minimnya bukti dalil kecurangan yang digulirkan kedua kubu.

Termasuk, tudingan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 

Hal ini dinyatakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024. 

"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief. 

Bukti-bukti yang diajukan penggugat lanjut Arief tak layak dipertimbangkan majelis hakim.

Sebab, dalil intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran hanya dibuktikan dengan putusan MK nomor 90 terkait syarat usia capres-cawapres. 

"Pengambilan Putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah, bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujarnya. 

Mahkamah Konstitusi, lanjut Arief, tidak menemukan adanya pelanggaran pencalonan Gibran.

MK pun tak menemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi.

Untuk itu, pencapresan Gibran dinilai sah di mata hukum. 

"Tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon, telah sesuai dengan ketentuan tersebut."

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tambahnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook