PINUSI.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara cerai pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/5/2024).
Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diumumkan secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis)."
"Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," ungkap Taslimah di kantornya, Jumat (3/5/2024).
Dalam amar putusan, Ria Ricis mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya dari Teuku Ryan.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.
Namun, Ria Ricis tidak boleh menghalangi mantan suaminya itu bertemu anak mereka, Cut Arifa Aramoana.
"Dengan ketentuan tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," lanjutnya.
Selain itu, Teuku Ryan diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan, usai bercerai dari Ricis.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri."
"Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp10 juta per bulan," beber Taslimah.
Dengan putusan tersebut, pihak Teuku Ryan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan banding. (*)