search:
|
PinNews

Disnaker Jakarta Terima 291 Aduan Terkait THR Selama Periode Lebaran 2024

Dita Saputri/ Kamis, 25 Apr 2024 10:00 WIB
Disnaker Jakarta Terima 291 Aduan Terkait THR Selama Periode Lebaran 2024

Sesuai ketentuan Menteri Ketenagakerjaan, THR seharusnya paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran 2024. Foto: Freepik


PINUSI.COM - Ratusan perusahaan di Jakarta diadukan pegawainya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaketransgi), lantaran melanggar aturan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.


Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, tercatat ada 291 perusahaan yang diadukan, dengan 17 kasus di antaranya sudah ditindaklanjuti.


“Terdapat 291 perusahaan yang diadukan, dan sementara ini 272 pengaduan masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).


Berbagai perusahaan itu diadukan lantaran terlambat maupun belum membayar THR pekerjanya.


Sesuai ketentuan Menteri Ketenagakerjaan, THR seharusnya paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran 2024.


Hari menyebut, tahun ini jumlah pengaduan terkait THR jauh berkurang dibandingkan 2023.


“Tahun 2023 itu ada sebanyak 766 pengaduan, tahun ini 291 pangaduan."


"Jumlah konsultasi di Posko THR tahun ini sebanyak 116, turun dibanding 2023 sebanyak 248,” tuturnya.


Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, hal ini terjadi lantaran perekonomian Jakarta makin membaik setelah masa pandemi Covid-19 berakhir.


“Perusahaan sudah mulai stabil setelah terdampak pandemi Covid-19,” terangnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook