Xiaomi melawan, dan ungkap 3 dari 10 pemegang saham terbesar berasal dari Amerika Serikat (AS)
PINUSI.COM – Xiaomi akhirnya melawan, lantaran gerah terkait tuduhan berada di bawah kendali militer Tiongkok oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) di masa kepemimpinan Donald Trump. Keputusan memasukkan Xiaomi ke dalam daftar hitam telah merugikan perusahaan.
Xiaomi pun melawan dengan mendaftarkan gugatan terhadap Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan AS di Pengadikan distrik Washington. Dalam gugatannya, pihak perusahaan menyebut keputusan pemerintah AS sebagai suatu tindakan yang tak berlandaskan hukum dan inkonstitusional.
Melansir Reuters, Minggu (31/1/2021), nama Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin dan Menteri Keuangan AS Janet Yellen tercantum sebagai tergugat dalam gugatan Xiaomi. Turut juga menegaskan bahwa 75 persen pengambilan keputusan perusahaan berada di tangan pendiri perusahaan, Lin Bin dan Lei Jun, bukan pihak mana pun terkait militer Tiongkok.
Bahkan mereka mengungkapkan, 3 dari 10 pemegang saham terbesarnya berasal dari institusi investasi asal AS. "Hubungan strategis perusahaan dengan institusi finansial asal AS, sangat penting bagi Xiaomi untuk mendapat akses ke dana yang dibutuhkan, untuk tetap tumbuh dalam pasar yang kompetitif, telah terdampak secara signifikan," tulis Xiaomi dalam gugatan tersebut.
Sekadar informasi, masuknya Xiaomi dalam daftar hitam membuat mereka tak bisa menerima investasi dari perusahaan asal Amerika Serikat. Sementara itu, perusahaan asal AS yang sudah terlanjur berinvestasi di Xiaomi harus melakukan divestasi, paling lambat pada 11 November 2021.
Di sisi lain, nasib Xiaomi lebih baik ketimbang Huawei yang masuk dalam Entity List. Karena Xiaomi tetap bisa menggunakan komponen dan teknologi asal AS, sementara Huawei tidak bisa seperti Xiaomi.