search:
|
PinTect

RUU PDP, Kemenkominfo Jamin Tak Ada Lagi Penundaan

carrisaeltr/ Selasa, 26 Jan 2021 11:09 WIB
RUU PDP, Kemenkominfo Jamin Tak Ada Lagi Penundaan

RUU PDP mulai dibahas pemerintah dan DPR. Lebih baik telat dari pada tidak sama sekali (Foto:Wikipedia)


RUU PDP mulai pemerintah dan DPR bahas. Lebih baik telat dari pada tidak sama sekali

PINUSI.COM -RUU PDP atau Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sedang mulai pemerintah bahas bersama DPR di tahun ini. Di sisi lain, Indonesia boleh di bilang jauh tertinggal dari negara-negara di Kawasan ASEAN. Sebut saja, Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Pasalnya negara-negara tersebut sudah lebih dulu punya regulasinya.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, pun mengakui kenyataan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) di Indonesia cenderung terlambat.

Meski begitu, dia berkomitmen bahwa tidak ada lagi penundaan soal hal ini. Demikian dia sampaikan dalam sebuah diskusi virtual yang diadakan pada Senin (25/1/2021) kemarin. "Tapi mending terlambat daripada tidak. Karena kalau kita menunda lagi ini berdampak bagi masyarakat," ujar Semmy, sapaan akrab dia.

Semmy mengungkapkan, saat ini pemerintah bersama DPR masih menggodok RUU PDP, agar bisa menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

Ada pun beberapa aturan yang terkandung, nantinya dia klaim mampu menjamin perlindungan data. Termasuk juga, tambah Semmy, soal sanksi dan denda yang pastinya akan memberikan efek jera. "RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data. Dengan begitu, keamanan akan masyarakat rasakan," tambahnya.

BACA JUGA: PALAPA RING TIMUR: DIBANGUN PAKAI UANG RAKYAT, DIRUSAK OLEH RAKYAT

Dalam draft RUU PDP yang ada saat ini, tegas dia, ketentuan sanksi kepada pelanggar berbeda-beda. Bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, ganti rugi, dan denda administratif. Sementara untuk efek jera agar pelanggaran tidak terulang oleh pelaku ataupun pihak lain, pelanggar akan mendapat sanksi pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan bagi korporasi.

Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech mengingatkan agar semua pihak memahami perihal sanksi dan denda tersebut, dari sisi pelaku usaha. Sebab, imbas dari pelanggaran data pribadi tentu berbeda-beda di setiap jenis perusahaan. "Saran kami agar sesuaikan dengan perusahaan yang melanggar. Seperti ukuran perusahaan dan berapa kali sudah melanggar," tutur Marshal.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook