Rekening ByteDance Dibekukan, Gelapkan Pajak Belasan Juta Dolar AS

Oleh JC_AldiWednesday, 7th April 2021 | 09:47 WIB
Rekening ByteDance Dibekukan, Gelapkan Pajak Belasan Juta Dolar AS
Rekening ByteDance dibekukan otoritas India. Tidak terima dan menggugat ke pengadilan, hasil tak sesuai harapan. (Foto: Wikipedia)

Rekening ByteDance dibekukan otoritas India. Tidak terima dan menggugat ke pengadilan, hasil tak sesuai harapan.

PINUSI.COM – Rekening ByteDance dibekukan oleh bank HSBC dan Citibank di Mumbai India, atas perintah Badan Intelijen Pajak India. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan terhadap laporan keuangan perusahaan pebesut aplikasi TikTok tersebut.

Selain itu, India juga sudah mengeluarkan larangan TikTok untuk beroperasi, dan kini ByteDance terjerat kasus penggelapan pajak. Menggapi itu, pihak perusahaan melakukan gugatan ke pengadilan karena menilai tindakan tersebut ilegal dan sebuah pelecehan.

Sayangnya, Pengadilan India justru memerintahkan ByteDance untuk membayar denda 790 juta rupee atau 11 juta dolar Amerika Serikat (AS), setara Rp 154 miliar (kurs Rp 14.000). Menurut pengadilan, denda itu merupakan utang perusahaan terkait kasus penggelapan pajak. Perusahaan juga dilarang menggunakan uang di rekening untuk kegiatan lain.

Sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (6/4/2021) waktu setempat, Pengadilan Tinggi di Mumbai mengatakan, seluruh rekening milik ByteDance di India akan dibekukan sesuai dengan jumlah denda yang dikenakan.

Penasihat otoritas pajak federal, Jitendra Mishra mengimbau agar ByteDance menyetor seluruh saldo dari empat rekening perusahaan di India kepada negara. Ia mengatakan, seluruh rekening perusahaan akan tetap dibekukan sampai saldonya dipindahkan ke bank milik negara.

Tak gentar, ByteDance menyatakan akan terus melawan putusan pengadilan tersebut. "Kami siap untuk mengambil langkah lebih lanjut yang diminta oleh pengadilan dan yakin dengan posisi kami dalam masalah pajak ini," tulis pernyataan resmi perusahaan yang ditujukan kepada pengadilan.

Sebelum kasus ini, ByteDance telah menghadapi berbagai tindakan keras dari pemerintah India, terutama larangan operasi TikTok setelah bentrok militer di perbatasan India dengan Tiongkok. Akibat larangan operasi, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas sejumlah tenaga kerjanya di India.

Terkini

Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | in 4 hours
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | in 4 hours
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | in 3 hours
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
PinRec | in 2 hours
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
PinRec | in 2 hours
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | 5 hours ago
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | 8 hours ago
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | 11 hours ago
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | 11 hours ago
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | 11 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta