PINUSI.COM - Korea Selatan akan menjadi negara pertama yang membatasi pembayaran dari aplikasi raksasa Apple dan Google. Pemerintahan Korea Selatan telah mengesahkan RUU yang melarang Apple dan Google memaksakan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran milik perusahaan.
RUU ini juga telah di setujui oleh 180 suara di Majelis Nasional, yang menjadikan Korea Selatan sebagai negara ekonomi besar pertama yang meloloskan RUU tentang ini.
Keputusan parlemen Korsel diperkirakan bakal menjadi landasan bagi negara lain buat melakukan hal yang sama.
Selama ini aplikasi App Store dan Google Play Store menggunakan sistem pembayaran sendiri untuk pembelian aplikasi dan traksaksi lainnya.
Dengan metode ini malah akan memberatkan para developernya karena hasil penjualan aplikasi mereka akan terpotong sebesar 30%.
Tetapi dengan adanya perubahan undang-undang ini, penyedia pembayaran lain juga akan di berikan izin dan dapat mengambil potongan lebih kecil dari Apple atau Google.
Hal ini di lakukan agar memungkinkan developer untuk bisa lebih banyak menyimpan pendapatan mereka dari hasil penjualan atau pembelian aplikasi.
Maka dari itu, Apple dan Google harus mematuhi undang-undang yang baru ini karena jika tidak mematuhinya kedua perusahaan ini akan menghadapi risiko denda sebesar 3% dari semua pendapatan mereka di Korea Selatan.
Ketua Komisi Komunikasi Korea, Han Sang-hyuk mengatakan bahwa penyesuaian dapat di lakukan dalam menjalankan kebijakan.
Dia juga mengatakan bahwa kami menerapkan ini dengan mempertimbangkan pemangku kepentingan dan pengguna industri. (mdp)