Berikut merupakan hal yang dapat dilakukan ketika laporan pengaduan diabaikan oleh pihak kepolisian dengan berbagai alasan.
Pinusi.com - Beberapa waktu yang lalu terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung pada anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pada kasus tersebut timbul kontroversi karena ternyata terdapat penghentian penyelidikan dengan alasan kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.
Hal tersebut membuat netizen bereaksi, dengan Tagar #PercumaLaporPolisi pada platform Media sosial Twitter menjadi sebuah desakan bagi pihak Kepolisian untuk kembali melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
Kini, laporan penyelidikan tersebut telah dibuka kembali untuk kemudian diproses. AKBP Silvester MM Simamora selaku Kapolres Luwu Timur menemui ibu tiga anak yang menjadi korban dugaan kasus pemerkosaan oleh ayahnya. Polisi berjanji akan melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas.
Melansir CNN Indonesia, RA yang merupakan ibu korban menuturkan bahwa rombongan Kapolres Luwu Timur datang ke kediamannya pada Jumat (8/10/2021) sore. Mereka berkunjung untuk membicarakan kasus yang sempat dilaporkan sebelum penyelidikannya dihentikan pada 2019 lalu.
"Barusan rombongan pak kapolres ke rumah ketemu saya langsung. Iya, mau dilanjut ini kasus. Semua yang jadi masalah kemarin kenapa kasus ini ditutup, akan ditindaklanjuti sama kapolres baru," jelasnya.
HAL YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA LAPORAN PENGADUAN DIABAIKAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN
Pada dasarnya anggota Polri yang bertugas dilarang untuk mengabaikan, menolak, atau permintaan pertolongan, bantuan, laporan dan pengaduan dari masyarakat yang merupakan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya baik online maupun offline.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Anggota Polri yang telah melanggar peraturan etika nantinya dapat dikenakan sanksi antara lain mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan keagamaan, atau dipindahtugaskan ke jabatan dan fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun, tak menutup kemungkinan juga terdapat sanksi pemecatan.
@justika_id Yang merupakan akun Twitter konsultasi hukum menjelaskan bahwa, siapa pun bisa membuat laporan pengaduan jika menemukan pelanggaran kode etik anggota kepolisian. Pelapor bisa membuat laporan ke Divisi Propam baik secara langsung (Offline) ataupun lewat email (Online).
"Dokumen yang harus disiapkan pada saat pengaduan adalah: identitas pelapor, kronologis peristiwa yang ingin diadukan," tulis @justika_id dikutip pada Jumat (8/10/2021).
Selanjutnya, pelapor juga bisa melaporkan kasus pelanggaran tersebut ke Ombudsman RI. Beberapa berkas yang perlu dipersiapkan antara lain lampiran dokumen identitas diri, uraian kronologis peristiwa yang dialami, surat kuasa, dokumen legalitas (bila pelapor adalah badan hukum dan yayasan), hingga bukti-bukti peristiwa yang nantinya akan menjadi dokumen pelaporan.
Pengaduan juga bisa disampaikan baik dengan datang langsung ke kantor Ombudsman RI (Offline) ataupun melalui email (Online).
Charlie Albajili selaku Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, juga mengatakan jika pelapor bisa mengontrol kinerja polisi dalam menangani laporan dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menerima SP2HP merupakan hak bagi setiap pelapor.
Apabila laporan pengaduan tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian, pelapor dapat membuat aduan. (edw)