PINUSI.COM - Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sal atau yang akrab disapa Ical, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku rombongan atlet sepatu roda yang meluncur di Jalan Gatot Subroto, beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini diketahui dari unggahan akun Twitter @pativ7 pada 8 Mei lalu, di video berdurasi 44 detik tersebut terlihat rombongan atlet sepatu roda yang menggunakan jalan raya untuk berlatih.
Keberadaan rombongan ini jelas mengganggu lalu lintas karena juga dilintasi kendaraan roda dua dan roda empat. Terlihat juga di video tersebut seorang atlet beradu mulut dengan pengendara kendaraan bermotor yang merasa jalannya terganggu.
Atas insiden ini, Ical meminta maaf akibat aksi tersebut. "Saya mohon maaf kepada semua pihak. Kenapa di jalan raya, para atlet melakukan tes fisik dan kemampuan," kata Ical dalam keterangannya
Ical menegaskan bahwa para atlet sepatu roda yang meluncur di jalan raya murni untuk kepentingan latihan. Mengingat ada sejumlah kejuaran bergengsi yang akan diikuti, di antaranta Kejurnas Piala Ibu Negara pada Juni mendatang
"Dari 12 atlet pelatnas, 8 orang dari DKI. Jadi mereka bukan gagah-gagahan di jalan raya tapi untuk memacu fisik. Mereka (para atlet) sudah lama libur latihan selama puasa. Tempat latihan di Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) juga ditutup sejak 26 April dan baru dibuka pada 9 Mei. Kami pun sepakat untuk latihan di jalan raya. Tujuannya benar-benar untuk tes fisik dan kemampuan karena gelaran Kejurnas PIN sudah sangat dekat,” ucap" kata Ical.
Viralnya postingan akun @pativ7, mendapat respons dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan komunitas sepatu roda dijadwalkan untuk dipanggil pada hari ini.
"Polda Metro Jaya akan panggil komunitas tersebut pada Selasa di Subdit Gakkum untuk diberikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain. Ke depan diharapkan tidak terulang lagi," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Mei 2022.
Zulpan menjelaskan bahwa kegiatan bermain sepatu roda di jalan raya protokol tidak dibenarkan. Menurutnya hal itu tertuang dalam peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.