PINUSI.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan bisa mengoperasikan sedikitnya 35.862 kendaraan listrik di Indonesia tahun ini setelah mendapat bantuan atau subsidi pemerintah melalui diskon PPN 10 persen.
Taufiek Bawazier, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Angkut dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, mengatakan angka tersebut bisa dicapai karena mobil listrik semakin murah berkat bantuan tersebut.
Ia juga menjelaskan, pihaknya bertugas mengawasi keberlakuan nilai TKDN melalui lembaga verifikasi independen yang ditunjuk Dirjen Ilmate untuk membayar subsidi yang diharapkan.
BACA LAINNYA: Dapat Subsidi Pemerintah, Segini Biaya Perawatan Mobil Listrik Wuling Air Ev
Sesuai aturan subsidi PMK No. 38 Tahun 2023, kendaraan listrik murni roda empat dan bus dengan tingkat suku cadang dalam negeri atau TKDN di atas atau di bawah 40% akan menerima PPN DTP 10%.
Mulai 1 April 2023, pembeli mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi persyaratan TKDN hanya dikenakan PPN 1%.