PINUSI.COM - Peningkatan jumlah kendaraan listrik di Indonesia, termasuk sepeda listrik seolah bebas dari aturan lalu lintas. Hal ini mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menggolongkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengguna kendaraan listrik.
Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan "barang baru" saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
BACA LAINNYA: Trend Nikah Gratis Nikah Di KUA Hancurkan Stigma Gengsi
Saat ini pihaknya sedang menggolongkan SIM C menjadi tiga golongan yakni, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan C2 untuk kendaraan di atas 500 cc. STNK dan BPKB kendaraan juga akan memuat keterangan silinder atau daya listrik. Hal ini memudahkan petugas membedakan jenis kendaraan melalui surat kendaraan tersebut.
"Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan KWH dan bahan bakar," kata Yusri.
Editor : Cipto Aldi