PINUSI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, selama periode cuti bersama dan libur nasional Iduladha 2023.
Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan tol dan jalan non-tol, selama libur panjang Hari Raya Iduladha.
Keputusan bersama yang mengatur pembatasan ini adalah Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, yang diterbitkan setelah pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur nasional pada 28-30 Juni 2023.
BACA LAINNYA: Tips Rawat Tangki Motor Agar Tak Bocor
"Pada 22 Juni 2023 telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri, untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Sabtu (24/6/2023).
Hendro menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai 27 Juni 2023 pukul 16.00 hingga 24.00 WIB.
Pembatasan juga akan diberlakukan pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 hingga 13.00 WIB, dan terakhir pada Hari Minggu 2 Juli 2023 pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
BACA LAINNYA: Ini Alasan Marc Marquez Mundur dari Balapan MotoGP Belanda 2023
Pembatasan ini akan berlaku bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kereta tempelan dan gandengan.
Mobil pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, atau batu, hasil tambang, serta bahan bangunan juga akan terkena pembatasan ini.
Namun, kebijakan pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, serta kendaraan pengangkutan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
Bagi angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini, harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang dan dipasangkan di kaca depan sebelah kiri.
Surat muatan tersebut harus memuat informasi mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Hendro menyatakan, penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan tol dan non-tol, selama masa libur panjang Iduladha 2023.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kemacetan selama periode libur, sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Iduladha dengan lebih nyaman dan aman.
Berikut ini daftar ruas jalan tol dan non-tol yan terdampak pembatasan angkutan barang saat libur Iduladha 2023:
- Jalan Tol DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek;
Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
2. Jalan Non Tol DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon. (*)
Editor: Yaspen Martinus