PINUSI.COM - Nissan memperkenalkan generasi terbaru X-Trail.
SUV lebih canggih yang dilengkapi teknologi hybrid power dan komponen e-POWER, diperkirakan bakal masuk Indonesia dalam waktu dekat.
Nama Nissan X-Trail e-Power sudah terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BACA LAINNYA: Setelah India, Suzuki Jimny Lima Pintu Diprediksi Mengaspal di Indonesia
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Nissan X-Trail e-Power juga telah terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Dasar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 dan Pajak Alat Berat.
NJKB Nissan X-Trail e-Power VE 4x2 untuk Nissan X sebesar Rp446.000.000, dan dasar pengenaan pajak sebesar Rp468.300.000.
Sedangkan Nissan X-Trail e-Power VL 4x4 memiliki NJKB Rp469.000.000 dan tax base Rp492.450.000.
"Sederhananya, motor listrik yang menggerakkan roda. Hal ini yang membuat impresi berkendaranya seperti sebuah EV murni," papar Cliodhna Lyons, Vice President, Product Planning Nissan AMIEO region, dikutip dari detik.com.
Menariknya, saat baterai Nissan X-Trail habis, mesin bensin langsung bisa menggerakkan motor listrik.
Sehingga, pengemudi dapat terus mengemudi dengan tenang layaknya kendaraan listrik murni. Hal itu membuat angka tenaga dan torsinya lebih besar dari X-Trail 2WD.
Namun untuk versi 2WD, mesin pembakaran internal dan motor listrik menghasilkan tenaga 201 HP dan torsi 330 Nm ke roda depan.
Nissan X-Trail terbaru juga dilengkapi fungsi e-Pedal Step. Dengan fitur ini, pengemudi dapat mengemudikan mobil dengan satu kaki menginjak pedal gas. (*)
Editor: Yaspen Martinus