PINUSI.COM - Insiden angkot ditabrak kereta rel listrik (KRL) pada Jumat (16/6/2023) lalu di perlintasan antara Stasiun Citayam-Depok di Jalan Rawa Indah, Depok, menjadi peringatan bagi pengendara lain. Terutama, agar tidak meremehkan persimpangan tidak resmi.
Melintasi jalur tidak resmi memerlukan keterampilan mengemudi khusus, karena kondisi jalur yang buruk.
Kata Sony Susmana, direktur pelatihan di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), secara umum, perlintasan kereta api tidak resmi sebenarnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan untuk kendaraan.
Pertama, perlintasan kereta api tidak resmi biasanya tidak memiliki pintu perhentian.
Lalu, alasnya licin dan empuk, sehingga tidak aman untuk diinjak.
Ketiga, jalur ini hanya bisa digunakan orang, bukan mobil.
“Kalau lebih aman yang muter jauh, kenapa harus berspekulasi dengan yang dekat tapi mudah tertabrak? Itu dulu mindset-nya,” kata Sony, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, buat yang mempertimbangan sisi ekonomis, Sony mengingatkan pengendara untuk memperhatikan beberapa hal.
BACA LAINNYA: Benelli Luncurkan Tiga Motor Sekaligus di PRJ
“Pastikan bisa dilewati kendaraan, alas jalan tidak lunak. Lalu buat mobil, melintas jangan tegak lurus, sehingga kedua ban tidak stuck tertahan atau terkunci di badan rel.”
“Kemudian, ban tidak boleh botak, karena mudah selip. Gunakan momentum supaya ada gaya dorong ke depan,” beber Sony. (*)
Editor: Yaspen Martinus