PINUSI.COM - Ketika hujan lebat terjadi, pengemudi dapat mengalami penurunan jarak pandang yang signifikan. Beberapa pengemudi mungkin merasa khawatir bahwa kendaraan mereka tidak terlihat oleh pengemudi lain, sehingga mereka memutuskan untuk menghidupkan lampu darurat atau lampu hazard.
Ya memang jadi terlihat, tapi apakah tidak kepikiran jika bisa terjadi potensi bahaya?
Kendaraan yang melaju dibelakang tidak akan pernah tahu, mobil dengan lampu hazzard yang menyala itu akan belol ke kiri atau kekanan. Sehingga bisa terjadinya potensi tabrakan.
Penggunaan lampu hazard dapat menyilaukan, mengganggu fokus, dan konsentrasi pengendara lain yang berada di belakang kendaraan. Lampu hazard berkedip secara terus-menerus, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
BACA LAINNYA: MG Belum Buka Harga, Mobil Listrik MG4 EV Banjir Peminat
Penggunaan dan fungsi lampu hazard juga telah tertuangkan pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ).
Selain membutuhkan konsentrasi dan patuh terhadap penggunaan lampu hazard, pengemudi juga harus memastikan bahwa tubuh mereka dalam kondisi yang sehat dan prima sebelum mengemudi dalam cuaca ekstrim.
Editor : Costa Rando Masihin