PINUSI.COM - Kementerian Perindustrian memberikan subsidi atau potongan harga senilai Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang menggunakan baterai. Subsidi ini hanya diberikan satu kali untuk pembelian motor listrik oleh masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan bahwa kriteria untuk menjadi penerima subsidi ini adalah kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik dengan daya maksimal 900 VA.
Program subsidi ini memiliki kuota maksimal sebanyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.
BACA LAINNYA: Ternyata Begini Cara Merawat Dek Motor Agar Tidak Mudah Kusam dan Tetap Awet
Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika di Kementerian Perindustrian, potongan harga sebesar Rp7 juta yang diberikan oleh pemerintah untuk pembelian satu unit motor listrik berbasis baterai hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Untuk didaftarkan ke dalam Sisapira, kendaraan tersebut harus memenuhi syarat TKDN paling rendah 40 persen.
Pelaku industri KBLBB dapat menggunakan Sisapira.id mulai tanggal 20 Maret 2023 untuk memasukkan data produksi, data model, tipe, dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut. Setelah data tersebut diverifikasi oleh surveyor independen, masyarakat dapat memeriksa apakah nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.
Proses penetapan KBLBB roda dua yang memenuhi syarat dilakukan dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak hasil verifikasi, dan program bantuan ini berlaku hingga tahun anggaran 2024.
BACA LAINNYA: Wow, Harga Honda Gold Wing 1800 Terbaru di Banderol Miliaran
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak diizinkan untuk menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, perusahaan juga dilarang melakukan perubahan pada komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi di bawah persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
Editor: Cipto Aldi