Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah!

Oleh dialpuTuesday, 14th February 2023 | 10:43 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah!

PINUSI.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenai kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor. Jika mempunyai kendaraan, pengetahuan dalam seputar cara mengecek pajak kendaraan bermotor sangat diperlukan.

Besaran pajak yang dikenakan telah ditentukan atas dua faktor, yang pertama bisa dilihat dari harga kendaraan tersebut. Dan yang kedua, berdasarkan bobot pada kendaraan, apakah berpotensi bisa menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya.

Untuk mempermudah mengurus pemabayaran pajak, Kamu harus tahu dulu nih, tanggal jatuh tempo pajak kendaraan. Nah, berikut adalah bagaimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Cek pajak kendaraan bermotor ini melalui 3 cara yaitu, melalui website, aplikasi, atau lewat SMS.

BACA LAINNYA: Setelah PHK 2.000 Karyawan, CEO PayPal Putuskan Akan Pensiun Tahun Ini

1. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Website

Ini bisa dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal kamu. Yang perlu diingat, kalau cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi sesuai domisili baru tersedia hanya di beberapa daerah saja. Untuk cek kendaraan bermotor via website resmi, Kamu akan diminta untuk inpur nomor polisi atau NIK pemilik kendaraan, jenis plat, dan nomor rangka.

2. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi

  • Unduh aplikasi cek pajak kendaraan
  • Pilih domisili atau wilayah sesuai dengan tempat kendaraan dibeli
  • Masukkan nomor plat kendaraan
  • Setelah itu akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Aplikasi untuk cek pajak kendaraan bermotor ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.

3. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via SMS

Cek pajak kendaraan bermotor via SMS ini tidak berlaku untuk seluruh daerah, melainkan hanya di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta saja. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS ini biasanya dikenakan tarif kurang lebih Rp 1000/pesan.

https://pinusi.com/pintomotif/omoda-5-akan-menjadi-salah-satu-produk-andalan-chery-di-iims-2023/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 10 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 10 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 11 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 14 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 14 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 15 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 15 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta