Bisa Terbakar, Hindari Parkir Mobil di Bawah Sinar Matahari Saat Cuaca Terik

Oleh farizTuesday, 13th June 2023 | 08:00 WIB
Bisa Terbakar,  Hindari Parkir Mobil di Bawah Sinar Matahari Saat Cuaca Terik

PINUSI.COM - Cuaca Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia, belakangan ini cukup panas.

Cuaca terik harus diwaspadai para pengguna mobil yang suka memarkirkan kendaraan di mana saja, dan langsung terkena sinar matahari.

"Saya khawatir tindakan ini akan merusak mobil dan menyebabkan terbakar," kata Sony Susmana, Director of Training Safety Defence Consultants (SDCI) Indonesia, Jumat (9/6/2023), dikutip dari detik.com.

BACA LAINNYA: 4 Cara Ini Bisa Cegah Motor Bising

Sony menjelaskan, ada beberapa situasi yang bisa memicu mobil terbakar saat diparkir di bawah terik matahari.

Pertama, mungkin berasal dari perawatan mobil yang buruk, yang meningkatkan risiko mobil terbakar akibat paparan suhu tinggi.

Kedua, berasal dari barang mudah terbakar yang diletakkan di tempat yang terpapar sinar matahari langsung, seperti di dashboard.

"Kalau cuaca sedang panas, pilihlah tempat parkir atau tempat untuk berhenti dalam waktu yang lama di area yang berpenutup (tidak terkena sinar matahari langsung)."

"Sebenarnya kendaraan yang dipasarkan di sini sudah sesuai dengan iklim yang ada, jadi sebenarnya aman."

"Tapi memang ada beberapa kebakaran yang terjadi akibat dari modifikasi yang tidak penting, atau kendaraan yang kurang terawat," bebernya.

BACA LAINNYA: Lexus GX Generasi Ketiga Meluncur, Ini Spesifikasinya

Terkait hal tersebut, Sony menganjurkan agar pemilik mobil memarkirkan mobilnya di tempat teduh, untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kebakaran mobil akibat paparan sinar matahari.

Hal ini juga berlaku untuk mobil dengan perawatan rendah. Untuk menghindari terbakarnya mobil, Sony merekomendasikan tidak menyimpan barang yang mudah terbakar di bawah sinar matahari langsung. (*)

https://pinusi.com/pintomotif/4-cara-jaga-suhu-mesin-agar-mobil-awet/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 11 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 11 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 13 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 15 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 16 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | Saturday, 5th April 2025 | 10:02 WIB
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 09:46 WIB
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta