PINUSI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor.
Begini cara mengurus dan memperpanjang SIM yang sudah lewat masa berlakunya.
Regulasi mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
BACA LAINNYA: Innova Zenix Tetap Stabil dan Nyaman Meski Dibawa Kencang
Pada musim mudik Lebaran, Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada 19-25 April 2023, dapat diperpanjang pada 26 April-3 Mei 2023 tanpa harus buat baru.
SIM yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, tidak bisa melakukan perpanjangan, dan HARUS membuat SIM baru.
Masyarakat yang melewati batas perpanjang SIM, Harus melalui proses penerbitan SIM baru, dengan memenuhi persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Berkas administrasi yang harus dipenuhi dalam mengajukan penerbitan SIM baru adalah KTP asli dan fotokopi, cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi apabila daftar online, surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani, serta surat lulus uji keterampilan simulator. (*)
Editor: Yaspen Martinus