PINUSI.COM - Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) kini menjadi lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online dari mana saja.
Selama Pinusian memiliki ponsel, perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu lagi mengambil cuti kerja dari pagi hari untuk mengantre.
Memperpanjang SIM secara online bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui aplikasi Digital Korlantas.
Langkah pertama adalah mengunduhnya dari AppStore atau Google Playstore. Pinusian hanya perlu mengisi data-data yang diperlukan.
Setelah itu, Pinusian akan menjalani tes psikologi dan kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Pinusian tinggal menunggu SIM dikirimkan ke alamat yang diinginkan.
Berikut ini cara memperpanjang SIM secara online:
1. Unduh aplikasi Korps Lalu Lintas Digital POLRI di Playstore atau AppStore;
2. Isi aplikasi pendaftaran dengan nomor ponsel, Pinusian kemudian akan menerima kode OTP melalui SMS;
3. Masukkan kata sandi satu kali;
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN;
5. Lengkapi profil pada menu profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Pinusian kemudian akan menerima email untuk mengaktifkan akun;
6. Verifikasi KTP-el Pinusian dengan mengambil foto Liveness;
7. Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, harap menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP-el, foto SIM lama, tanda tangan kertas putih, dan foto paspor latar belakang biru.
8. Kemudian, mengikuti tes kebugaran jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id, yang dapat dibuka di browser seluler.
9. Setelah itu, minta perpanjangan SIM dengan menegklik menu SIM dan memilih ekstensi SIM;
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk memperbarui SIM;
11. Pilih penerbit SATPAS;
12. Jika permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen permohonan tidak memenuhi persyaratan, silakan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana;
13. Pilih metode pengiriman/penjemputan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan masukkan alamat pengiriman;
14. Pilih metode pembayaran, dan jangan lupa klik Lihat Rekening dan lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account BNI Anda;
15. Cek status transaksi secara berkala di menu transaksi;
16. Jika sudah menerima SIM, silakan isi indeks kepuasan pelanggan;
17. Transaksi perpanjangan kartu SIM selesai, setelah mengeklik tombol perbarui, kartu SIM baru akan didigitalkan.
Yang lebih menyita waktu adalah psikotes online. Pinusian juga perlu memperhatikan resolusi foto yang sesuai saat memasukkan data, yaitu 480 x 640 piksel.
Jika resolusinya terlalu besar atau terlalu kecil, maka akan menghambat proses perpanjangan online, yang sering kali mengakibatkan kegagalan. Pastikan juga foto berlatar belakang biru.
Proses pengiriman SIM memakan waktu kurang lebih 7 hari hingga sampai di rumah Pinusian. Oleh karena itu, Pinusian disarankan memperpanjang masa berlaku SIM, setidaknya satu bulan sebelumnya, untuk mencegah situasi buruk.
Harap diperhatikan, SIM dapat diperpanjang hingga 90 hari sebelum habis masa berlakunya. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.
Saat memperbarui SIM C, total biaya yang harus dibayar adalah Rp144.001.
Biaya tersebut sudah termasuk PNBP SIM Rp75.000, biaya layanan (by application) Rp10.000, biaya pengiriman dan pengemasan (express) Rp31.501, dan biaya psikotes Rp37.500. (*)