PINUSI.COM - Usai mengalami KDRT dari Ferry Irawan, Venna Melinda melaporkan suaminya tersebut ke pihak kepolisian Jawa Timur. Saat ini, Ferry Irawan tengah di tahan di Polda Jawa Timur.
Selain melaporkan suaminya tersebut, Venna Melinda berencana akan menggugat cerai Ferry Irawan. Namun, hingga saat ini menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pihaknya belum menerima berkas pendaftaran perceraian atas nama Venna Melinda. Ibu dua anak tersebut rupanya belum juga mendaftarkan gugatan cerainya.
“Hingga saat ini, tanggal 24 Januari 2023 tidak ada nama itu yang mendaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan." Ucap Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui di kantornya (27/1/2023).
Taslimah juga menjelaskan persyaratan untuk bisa mengajukan gugatan cerai salah satunya yaitu harus ada persitiwa hukum.
BACA LAINNYA: Rp 320 Juta Dibobol Tukang Becak, Pemiliknya akan Polisikan Teller BCA!
“Kalau enggak ada peristiwa hukum, enggak beralasan gitu, nanti gugatan yang diajukan enggak beralasan." Jelas Taslimah.
“Ada juga murtad atau keluar dari agama Islam, itu alasan hukumnya, bisa diajukan ke PA dengan syarat itu tadi, dan akta nikahnya. Terus identitas pribadinya, KTP, keterangan domisili, itu dia persyaratannya." Lanjutnya.
Taslimah menduga bahwa Venna Melinda masih membulatkan tekad apakah akan berpisah atau melanjutkan pernikahan dengan Ferry Irawan.
BACA LAINNYA: Perbedaan Protein Hewani dan Nabati, Mana yang Lebih Unggul?
Terlebih, Taslimah tidak bisa mengungkapkan bagaimana prosedur perceraian saat ada satu pihak yang berada di dalam penjara.
"Siapa tahu dia rukun lagi sambil menunggu, yang jelas sampai saat ini tidak ada nama tersebut, yang mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan." Ujarnya.
Editor : Cipto Aldi