PINUSI.COM - Dianggap meresahkan masyarakat, Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan selebgram Oklin Fia ke polisi, buntut konten video jilat es krim yang viral.
Pada Rabu 16 Agustus 2023 melalui Instagram, Marissya Icha membagikan foto dirinya bersama Umi Pipik sedang berada di Bareskrim Mabes Polri, untuk membuat laporan kepada Oklin Fia.
Berdasarkan keterangan yang ditulis Marissya Icha, Oklin Fia dilaporkan atas dugaan penistaan agama, karena dengan sengaja membuat dan membagikan video jilat es krim di depan kelamin pria.
BACA LAINNYA: Gegara Isu Pelecehan Seksual Saat Body Checking, Organisasi Miss Universe Akhiri Hubungan dengan Miss Universe Indonesia
“Permintaan banyaknya teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisial OF, yang menjilat es krim dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin pria,” tulis Marissya Icha.
Sebelumnya, Oklin Fia telah terlebih dahulu dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Video konten yang dengan sengaja ia bagikan pertama kali melalui akun TikTok miliknya, memperlihatkan sang selebgram sedang menjilat es krim di depan kelamin pria.
Konten tersebut lantas dipermasalahkan oleh banyak pihak, karena Oklin Fia yang mengenakan hijab, dianggap melakukan penistaan agama.
Video yang menjadi viral itu pun mendapat reaksi besar dari warganet, banyak dari mereka yang mengecam perbuatan selebgram kontroversial tersebut.
Oklin Fia dikenal sebagai selebgram berhijab, namun sering membuat konten kontroversi dengan mengenakan pakaian ketat, hingga memperlihatkan bagian tubuhnya.
Karena hal tersebut, Marissya Icha bersama Umi Pipik memutuskan membawa kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, setelah sebelumnya sempat berdiskusi.
Berdasarkan laporan yang telah diterima, selebgram Oklin Fia terancam pasal berlapis atas kontennya yang menjurus ke pornografi tersebut.
Video yang menjadi viral itu pun mendapat reaksi besar dari warganet, banyak dari mereka yang mengecam perbuatan selebgram kontroversial tersebut. (*)
Editor: Yaspen Martinus