search:
|
PinTertainment

Suami BCL Dituding Gelapkan Uang Mantan Istri Rp6,9 Miliar

Bianca Michelle Devierro/ Selasa, 04 Jun 2024 22:30 WIB
Suami BCL Dituding Gelapkan Uang Mantan Istri Rp6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana, suami BCL, dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya. Foto: Instagram@tikoaryawardhana


PINUSI.COM - Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), menjadi sorotan publik.

Mantan istrinya, yang hanya dikenal sebagai AW, melaporkan Tiko Aryawardhana ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas tuduhan penggelapan uang sejumlah Rp6,9 miliar.

Kasus ini bermula ketika Tiko Aryawardhana dan AW mendirikan sebuah perusahaan di bidang kuliner, PT Arjuna Advaya Sanjaya, antara tahun 2015 dan 2021.

Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur, sementara AW, yang membiayai perusahaan tersebut, menjabat sebagai komisaris.

“Klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan di bidang kuliner."

"Klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur."

"Namun, modal perusahaan sepenuhnya berasal dari klien kami,” ungkap Leo Siregar, kuasa hukum AW.

Bisnis ini berjalan lancar hingga 2019, ketika Tiko menginformasikan kepada AW, bisnis tersebut terancam bangkrut karena tidak mampu membayar sewa.

Pada 2021, AW menemukan dokumen keuangan yang mencurigakan, dan menduga Tiko telah melakukan manipulasi laporan.

“Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen, dan menemukan penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya."

"Karena tidak ada iktikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” jelas Leo.

Berita ini mengejutkan banyak orang, termasuk ibunda BCL, Emmy Muchlis, yang memberikan reaksi melalui unggahan di media sosialnya.

Dia memosting foto kebersamaan putrinya, BCL, bersama Tiko dan putra mereka, Noah Sinclair.

Unggahan ini mendapat banyak komentar positif dari netizen yang mendoakan kebahagiaan keluarga BCL dan Tiko.

Hingga kini, belum ada tanggapan dari Tiko Aryawardhana atau BCL mengenai kasus ini. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Bianca Michelle Devierro

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook