PINUSI.COM - Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik ke polisi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Didampingi kuasa hukumnya, Saipul Jamil melaporkan mantan istrinya tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa 8 Agustus 2023.
Atas laporan tersebut, Dewi Perssik terancam hukuman 6 tahun penjara.
BACA LAINNYA: Bercerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan Dijatuhi Hukuman Bayar Uang Mutah Rp30 Juta
“Ancamannya enam tahun penjara,” kata Raja Simanjuntak, kuasa hukum Saipul Jamil.
Raja Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya melaporkan Dewi Perssik karena dua video yang diunggahnya.
“Ada dua video yang di-upload, tantang dilaporkan, inisialnya DP."
BACA LAINNYA: Jokowi Minta Pengusaha Real Estate Bantu Rakyat Kecil Punya Rumah Sehat dan Layak
"Setelah berjuang beberapa jam, akhirnya laporan ini diterima,” ungkap Raja Simanjutak.
Video yang diunggah Dewi Perssik diduga terindikasi asusila, dan tidak seharusnya disebarluaskan di media sosial.
“Video itu juga mengandung pencemaran nama baik dan fitnah, karena ada video yang di-upload di Instagram, karena konten itu tidak benar,” imbuh Raja Simanjuntak.
Saipul Jamil mengaku tidak membuka pintu damai untuk Dewi Perssik, dan laporan tersebut akan terus dilanjutkan.
“Kita ikuti proses selanjutnya, karena kita sudah masuk somasi pertama dan kedua,” jelas Raja.
Pihak Saipul Jamil sudah dua kali meminta Dewi Perssik mengklarifikasi video unggahan tersebut. Namun, Dewi Perssik tak menanggapi somasi dari Saipul Jamil. (*)
Editor: Yaspen Martinus