PINUSI.COM - Baru-baru ini diketahui ada produsen vape liquid yang mengandung sabu di wilayah Jakarta Barat. Polri dan Badan Narkotika Nasional berkomitmen akan bertindak tegas dan mengusut kasus serupa.
"Polri bersama BNN dan lainnya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.
Pada Senin (16/1), Polda Metro Jaya mengungkap satu tersangka dalam kasus likuid vape sabu ini. Dedi mengatakan, pihaknya akan lebih mewaspadai hal tersebut.
Tersangka merupakan WNI yang berinisial MR dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa 385 botol liquid vape telah diamankan dengan kapasitas 16 liter.
BACA LAINNYA: Sepasang Kekasih Tewas di Hotel Ciputat, diduga Bunuh Diri
Penemuan pabrik likuid vape sabu ini berawal dari adanya laporan bea cukai yang menduga adanya penyelundupan narkoba ke sebuah rumah di kawasan tersebut. Setelah pemeriksaan, ditetapkan bahwa liquid vape sabu dikirim ke rumah.
MR diganjar Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal dihukum pidana mati.
Editor : Cipto Aldi