search:
|
PinTertainment

Polisi Segera Panggil Tiko Aryawardhana Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

Sarah Salsabilla/ Kamis, 06 Jun 2024 03:30 WIB
Polisi Segera Panggil Tiko Aryawardhana Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan terhadap Tiko Aryawardhana, atas kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. Foto: instagram@tikoaryawardhana


PINUSI.COM - Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan terhadap Tiko Aryawardhanasuami Bunga Citra Lestari (BCL), atas kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Tiko dilaporkan AW, mantan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, laporan terhadap suami BCL ini diterima sejak 23 Juli 2023.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, benar telah menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan."

"Di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T, yang bersangkutan saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya inisial AW," ujar AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Bintoro mengatakan, Tiko juga sudah dipanggil saat kasusnya masih tahap penyelidikan.

Bahkan, polisi juga akan memanggil yang bersangkutan, seiring kasus ini naik tahap penyidikan.

"Yang bersangkutan sudah menghadiri, jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi."

"Selanjutnya dalam proses penyidikan  ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," kata Bintoro.

Polisi sudah memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama suami BCL tersebut.

Polisi sudah mendapat keterangan tambahan terkait kasus itu.

"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapat hasil audit eksternal dari keuangan."

"Prosesnya masih berjalan," jelasnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Sarah Salsabilla

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook