search:
|
PinTertainment

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar, Suami BCL Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istrinya

Noer Alam/ Rabu, 05 Jun 2024 10:00 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar, Suami BCL Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istrinya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Tiko Aryawardhana, atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar. Foto: PINUSI.COM/Noer Alam


PINUSI.COM - Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, ke Polres Metro Jakarta Selatan, sejak 2022 silam.

Tiko Aryawardhana dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Tiko Aryawardhana sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Tiko Aryawardhana diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

"(Tiko Aryawardhana) Sudah (diperiksa), yang bersangkutan sudah menghadiri, jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," ujar Bintoro, Selasa (4/6/2024).

Suami BCL itu ada kemungkinan kembali diperiksa, apabila penyidik ingin mengambil keterangan lanjutan atas laporan Arina Winarto. 

"Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," imbuh Bintoro.

Selain Tiko Aryawardhana yang diperiksa sebagai saksi, polisi juga memanggil 4 orang lainnya, di antaranya ada pihak bank, Arina Winarto, hingga seorang karyawan dari perusahaan miliknya.

"Ada pun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," ungkapnya.

AKBP Bintoro menegaskan, Tiko Aryawardhana masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Tiko Aryawardhana disangkakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Noer Alam

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook