PINUSI.COM - Verrell Bramasta, calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), memenuhi panggilan Bawaslu Cikarang, Senin (29/1/2024).
Ia hadir di Kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi dugaan melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu."
"Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta pemilu, tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye,” ucap Verrell kepada wartawan.
Verrell diduga melakukan pelanggaran saat kampanye sesuai pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yaitu berkampanye di tempat ibadah.
Ada beberapa bukti seperti foto dan video saat Verrell berkampanye.
"Kondisi di dapil memang sangat seru."
"Antusiasmenya selalu luar biasa, dan pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid."
"Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya."
"Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya," tutur Verrell.
Verrell juga mengatakan, jika mengacu pada pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, pelarangan ini baru diberikan jika menggunakan fasilitas tempat ibadah.
Sedangkan dalam foto yang tertera, Verrell bahkan tidak menggunakan fasilitas tersebut sama sekali.
"Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya, apalagi buat saya yang backgroundnya bukan dari politik."
"Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tahu kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” beber Verrell. (*)